Kemenperin Usulkan ”Tax Holiday” Industri Pulp dan Kertas
Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perindustrian mengusulkan pemberian insentif pembebasan pajak bagi industri bubur kertas dan kertas, termasuk industri rayon. Dukungan insentif, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018, ini diharapkan bisa makin meningkatkan daya saing industri yang termasuk industri prioritas tersebut.
”Menteri Perindustrian sudah mengirim surat kepada Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Perekonomian untuk juga memasukkan industri tadi,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto di Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Menurut Panggah, insentif pembebasan pajak tersebut penting untuk memperkuat struktur industri tekstil di Indonesia. Penguatan basis produksi diyakini penting untuk meningkatkan kinerja ekspor.
Saat memberi sambutan pada pembukaan Rapat Kerja Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) 2018, Panggah mengatakan, industri bubur kertas dan kertas merupakan salah satu industri prioritas yang masuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional.
PP No 14/2015 tersebut merupakan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. ”Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mendukung industri yang merupakan potensi dan kekuatan Indonesia ini,” katanya.
Panggah mengatakan, peluang pasar di dalam negeri ataupun ekspor bagi industri bubur kertas dan kertas masih terbuka. Perkembangan teknologi internet tidak dimungkiri memunculkan kecenderungan yang makin tanpa kertas.
Hal tersebut membuat permintaan jenis kertas tertentu tumbuh negatif. ”Tetapi, secara keseluruhan permintaan kertas masih tumbuh positif. Saat ini kebutuhan kertas dunia sekitar 394 juta ton dan diperkirakan tumbuh menjadi 490 juta ton pada tahun 2020,” kata Panggah.
Ketua Umum APKI Aryan Warga Dalam menyatakan, industri bubur kertas dan kertas berkontribusi sekitar 0,71 persen terhadap produk domestik bruto dan devisa negara 5,7 miliar dollar AS pada tahun 2017.
Perinciannya, industri bubur kertas menyumbang ekspor 2,2 miliar dollar AS dan industri kertas 3,6 miliar dollar AS. ”Beberapa negara tujuan utama ekspor antara lain China, Korea, India, Bangladesh, Jepang, Amerika, Malaysia, dan Vietnam,” ujar Aryan.
Capaian kinerja ekspor tersebut berasal dari 85 industri pulp dan kertas; yang terinci dari 3 industri pulp, 8 industri pulp dan kertas yang terintegrasi, serta 74 industri kertas. Aryan mengharapkan kinerja ekspor industri bubur kertas dan kertas dapat meningkat pada tahun 2018, menembus 6 miliar dollar AS.
Di tengah tantangan dan ketidakpastian global, kata Aryan, APKI memiliki pekerjaan besar mendukung pemerintah dalam upaya membangun industri nasional. Sasaran utama yang dituju adalah peningkatan pertumbuhan industri, penambahan penyerapan tenaga kerja, peningkatan kontribusi ekspor, serta investasi sektor industri pulp dan kertas.
”Di sisi lain, industri pulp dan kertas masih menghadapi permasalahan. Salah satunya, daya saing industri masih harus ditingkatkan,” kata Aryan.
Terkait hal tersebut, menurut Aryan, industri membutuhkan dukungan iklim usaha yang kondusif untuk meningkatkan produktivitas. Peningkatan produktivitas dapat diupayakan melalui, antara lain, peningkatan efisiensi teknis, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia industri.
Ia menyatakan, APKI bersama Balai Besar Pulp dan Kertas berupaya meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia melalui pendirian Akademi Teknologi Pulp dan Kertas. Akademi tersebut telah menghasilkan lebih dari 1.000 tenaga kerja ahli di bidang pulp dan kertas.