Indonesia Berusaha Perbaiki Daya Saing
JAKARTA, KOMPAS Staf Khusus Wakil Presiden Wijayanto Samirin di Jakarta, Rabu (2/5/2018), mengatakan, selama ini Indonesia berupaya memperbaiki daya saing. Di sisi lain, negara tetangga lebih cepat memperbaiki diri. Negara yang menjadi kompetitor Indonesia secara riil antara lain Vietnam, Malaysia, Thailand, dan Filipina.
Semua aspek yang menjadikan Indonesia kalah dalam kompetisi dibandingkan dengan negara lain dibedah. Proses ini melalui pertemuan dengan pengusaha, diplomat, dan perusahaan multinasional. ”Ada beberapa hal yang jadi perhatian investor. Namun, sulitnya izin tenaga kerja asing selalu muncul,” ungkapnya.
Menurut dia, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) berintikan kesederhanaan. Dalam tujuh hari TKA yang diinginkan dapat masuk ke Indonesia. Proses perizinan tidak perlu ke kementerian terkait. ”Namun, kementerian terkait menitipkan negative list dan positive list ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara daring (dalam jaringan/online). Hal ini pasti transparan. Semua kementerian bisa memantau,” ujarnya.
Dia mengatakan, perpres itu akan efektif pada 26 Juni 2018. ”Ini saat yang tepat bagi kita semua untuk memberikan masukan ke kementerian terkait tentang negative list dan positive list. Itu yang krusial,” kata Wijayanto. Daftar negatif dan positif itu akan menjadi referensi pengeluaran izin atau tidak bagi TKA.
Bukan hal baru
Kepala Biro Hukum Kemnaker Budiman mengatakan, pengaturan penggunaan TKA bukan hal baru. ”Sejak tahun 1974 sudah ada Perpres Nomor 23 Tahun 1974,” ujarnya di Jakarta, Rabu, pada diskusi kelompok terfokus yang digelar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Diskusi mengusung tema Serbuan Tenaga Kerja Asing Sektor Konstruksi dan Infrastruktur ”Perpres No 20 Tahun 2018: Senjata Pamungkas Menarik Investor?”.
Budiman mengatakan, seiring waktu, perpres itu mengalami beberapa kali penyempurnaan, termasuk melalui Perpres No 20/2018. ”Perpres No 20/2018 untuk menyederhanakan prosedur, tetapi dengan tidak mengurangi persyaratan. Persyaratan untuk bekerja di Indonesia tetap ketat,” ujarnya.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, isu serbuan TKA sudah dibahas dalam seminar nasional pada Agustus 2016. ”Hasilnya berupa rekomendasi sudah kami sampaikan kepada Presiden, Kemnaker, dan Komisi IX DPR, tetapi tak ada respons,” ungkapnya.
Ditemui seusai diskusi, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Wisnu Pramono mengakui, salah satu kesulitan yang dihadapi kementerian adalah mendeteksi orang asing yang bekerja secara ilegal. ”Pengawas kita hanya bisa mendata ke perusahaan. Tidak bisa di luar perusahaan,” katanya.
Wisnu juga memastikan akan langsung menindak saat ada pekerja kasar asing. ”Kami butuh informasi dari masyarakat. Jumlah tenaga pengawas terbatas. Kalau ada pekerja kasar, laporkan ke dinas,” katanya lagi.
Dia mengatakan, jumlah TKA di Indonesia hingga akhir tahun 2017 sebanyak 85.974 orang. ”Semua tenaga kerja terampil, misalnya level komisaris, direksi, profesional, technical advisor, dan teknisi,” kata Wisnu.
Proyek infrastruktur
Proyek yang melibatkan TKA adalah pembangunan jalan, terutama jalan tol. Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arie Setiadi Moerwanto menjelaskan, masuknya TKA terkait erat dengan pinjaman yang digunakan untuk membangun proyek. Dalam pinjaman itu ada komponen mengikutsertakan perusahaan asal negara kreditor.
Proyek yang didanai asing antara lain sebagian proyek Jalan Tol Solo-Ngawi-Kertosono dan proyek Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi yang dibiayai pinjaman dari China. Pinjaman dari China juga terdapat di proyek tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), proyek Tol Balikpapan-Samarinda, serta Tol Manado-Bitung. Tol itu belum layak secara finansial sehingga perlu dukungan pemerintah yang berasal dari pinjaman luar negeri.
Pemerintah tegas agar perusahaan asing bekerja sama (joint operation) dengan perusahaan Indonesia. Komposisi pekerjaan yang dilakukan perusahaan lokal dalam kerja sama itu juga lebih besar dibandingkan dengan perusahaan asing.
”Misalnya, di Tol Cisumdawu, komposisi pekerjaannya 70 persen oleh perusahaan lokal dan 30 persen untuk perusahaan asing,” jelas Arie Setiadi.
Untuk memastikan sebanyak mungkin tenaga ahli dalam negeri yang terlibat, standar yang digunakan dalam proyek adalah standar nasional Indonesia (SNI). Contohnya, jumlah pekerja di Tol Cisumdawu yang menjadi porsi pemerintah sebanyak 1.202 orang. Dari jumlah itu, terdapat 70 pekerja level tenaga ahli dari China. Mereka bekerja bersama dengan tenaga ahli Indonesia untuk membangun terowongan kembar sepanjang 472 meter, berdiameter 14 meter. Ada tenaga spesialis untuk membuat dinding penahan lorong di terowongan pula, yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian.
Dalam unjuk rasa merayakan Hari Buruh Internasional ”May Day”, Selasa lalu di dekat Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang diwarnai kerusuhan, termasuk pembakaran pos polisi, ada tuntutan untuk membatasi tenaga kerja asing. Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X dan Kepala Polda DIY Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Dofiri berharap masyarakat tak terpancing provokasi itu.
Dari penyelidikan sementara, demonstran diduga merencanakan perusakan itu. ”Polisi menemukan 38 bom molotov, 17 botol, 4 plastik yang berisi bahan bakar minyak, 4 mercon, serta beberapa potongan kayu, besi, dan batu,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto.
(HRS/SAN/CAS/NAD)