Kesejahteraan Masyarakat Sekitar untuk Atasi Kebakaran Lahan
Oleh
FERRY SANTOSO
·3 menit baca
Pencegahan kebakaran hutan dan kawasan perkebunan tak cukup hanya dengan sosialisasi. Pelibatan dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat bisa menjadi alternatif.
NUSA DUA, KOMPAS — Pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah sekitar perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu kunci keberhasilan upaya pencegahan kebakaran hutan. Melalui upaya itu, kasus kebakaran hutan turun secara drastis.
Hal itu mengemuka dalam seminar bertema ”Smallholder, Reaching Sustainability” dalam acara International Conference on Palm Oil and Environment (ICOPE) yang diselenggarakan Sinar Mas Agribusiness and Food, World Wildlife Fund (WWF), dan Cirad France di Nusa Dua, Bali, Kamis (26/4/2018).
”Kalau (masyarakat) diajak mencegah kebakaran hutan, tetapi tidak diberi manfaat, itu sulit. Kesejahteraan perlu diberikan atau diperhatikan,” kata CEO West Kalimantan Sinar Mas Agribusiness and Food Susanto Yang.
Karena itu, menurut Susanto, pihaknya membuat program desa siaga api pada 2016 untuk membangkitkan kesadaran mengenai bahaya kebakaran hutan. Lalu, pada tahun 2017 dikembangkan program desa makmur peduli api agar masyarakat dapat membuka lahan tanpa membakar lahan dan dapat memperoleh manfaat.
”Kami memberikan penyuluhan dan membuat proyek percontohan menanam jenis-jenis tanaman yang dibutuhkan masyarakat,” kata Susanto.
Misalnya, kata Susanto, tanaman padi serta sayuran, seperti cabai, terung, kacang panjang, dan jagung. Setelah mendapat penyuluhan dan melihat proyek percontohan, masyarakat menjadi antusias karena dapat meningkatkan kehidupan ekonomi mereka lebih baik.
Desa yang dinilai berhasil menjalankan program desa makmur peduli api, lanjut Susanto, diberi penghargaan berupa pembangunan infrastruktur atau prasarana yang dibutuhkan masyarakat dengan alokasi dana Rp 25 juta sampai Rp 100 juta.
Selama ini, masyarakat berladang dengan cara berpindah-pindah karena mereka beranggapan tanah bekas pembakaran menjadi jauh lebih subur. Untuk itu, masyarakat diberi pemahaman bahwa pupuk berupa kompos dapat dibuat oleh masyarakat sendiri.
Dengan keterlibatan atau peran masyarakat tersebut, termasuk tim pencegahan kebakaran lahan dan hutan dan sistem peringatan dini yang dibentuk perusahaan, menurut Susanto, kasus kebakaran hutan dan lahan bisa ditekan. Jika ada titik api, api sudah dapat dipadamkan secara dini atau kurang dari 12 jam.
Sebagai contoh, titik panas di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat, pada tahun 2015 mencapai 213 titik. Namun, pada tahun 2016, titik panas turun menjadi 23 titik api dan tahun 2017 sebanyak 12 titik.
Dari laporan kinerja 2017 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan disebutkan bahwa titik panas yang terpantau dari citra satelit pada kasus kebakaran hutan dan lahan turun signifikan pada 2015 sampai 2017. Pada tahun 2015 terpantau ada 70.971 titik panas, lalu pada tahun 2016 sebanyak 3.884 titik, dan tahun 2017 sebanyak 2.370 titik.
Luas berkurang
Luas areal hutan dan lahan yang terbakar juga berkurang drastis. Pada 2015 tercatat seluas 2,61 juta hektar lalu menjadi 438.363 hektar pada 2016. Pada 2017 luasnya 165.528 hektar.
Dengan kondisi itu, ”pengiriman asap” ke negara lain atau jumlah hari asap lintas batas juga berkurang, yaitu selama 21 hari pada 2015, empat hari pada 2016, dan 0 hari pada 2017.
Direktur Penghimpunan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Herdrajat Natawidjaja mengakui, belum ada alokasi dana pengelolaan sawit untuk pencegahan kebakaran hutan. Dana pengelolaan sawit sesuai ketentuan ditujukan antara lain untuk program peremajaan tanaman (replanting), riset dan pengembangan, dan advokasi. ”Soal hutan, perlu dilihat lagi,” kata Herdrajat.
Dalam peremajaan tanaman, prinsipnya adalah status lahan harus jelas dan bersih. Program peremajaan dilakukan agar petani mau memperbaiki status lahan.
Dalam beberapa kesempatan, Presiden Joko Widodo meminta para pemangku kepentingan, baik pelaku usaha perkebunan sawit, pemerintah daerah, maupun aparat keamanan, untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah juga melakukan kebijakan moratoriun izin baru perkebunan kelapa sawit.