Pelanggan Bolt Wajib Mengikuti Kewajiban Daftar Ulang
Oleh
MEDIANA
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan registrasi nomor prabayar jasa telekomunikasi seharusnya juga berlaku bagi seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi, seperti Internux, perusahaan pemegang merek modem Bolt. Pemerintah berencana menerbitkan peraturan khusus terkait hal ini.
Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Facyhs dalam pertemuan terbatas sejumlah media, Senin (23/4/2018), di Menara Permata Kuningan, Jakarta Selatan, membenarkan hal tersebut.
Kewajiban pendaftaran dengan validasi data tunggal kependudukan diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017. Pemerintah memberikan tenggat registrasi ulang dari Oktober 2017-Februari 2018. Pelanggan Bolt juga bagian dari sasaran Permenkominfo No 14/2017.
”Hanya saja, ada kendala jika mereka langsung diminta mengikuti permenkominfo itu. Mereka tidak memiliki nomor prabayar yang bersumber dari sumber daya terbatas milik negara untuk dijual kepada pelanggannya. Selama ini, nomor yang dipakai pelanggan mereka dibuat dari internal,” ujar Merza.
Kendala itu telah diluruskan. Merza mengemukakan, pemerintah melalui Kemkominfo akan membuat peraturan khusus registrasi bagi perusahaan jasa telekomunikasi, seperti Internux. Keberadaan kebijakan registrasi diharapkan mampu memetakan jumlah pelanggan telekomunikasi.