JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menargetkan penyediaan lebar pita frekuensi sebanyak 350 megahertz (MHz) selama kurun 2015-2019 untuk memenuhi kebutuhan industri telekomunikasi seluler. Dari jumlah itu, sebanyak 246 MHz di antaranya sudah tersedia dan terpakai oleh operator.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail di Jakarta, Senin (16/4/2018) menyatakan, pihaknya tengah mengkaji penyediaan pita frekuensi baru untuk memenuhi target tersebut.
Tambahan pita frekuensi bagi operator telekomunikasi dinilai penting. Sebab, konsumsi layanan seluler terus meningkat, kehususnya pemakaian data internet. Kebutuhan layanan tidak hanya berasal dari konsumen ritel, melainkan juga sektor korporasi. Apalagi ketika teknologi 5G mulai komersial. Keberadaannya akan dimanfaatkan korporasi untuk mendukung transformasi ke arah revolusi industri keempat (4.0) yang antara lain ditandai oleh pemanfaatan teknologi informasi dan kecerdasan artifisial.
"Untuk wilayah kota besar, pemancar satu dengan lainnya berdiri dengan jarak cukup dekat, sekitar 500 meter. Ini sangat rapat sekali dan mengurangi estetika perkotaan," ujar Ismail.
Situasi tersebut bertujuan untuk memperlancar distribusi frekuensi sehingga layanan seluler tetap bisa dinikmati dengan baik oleh pelanggan.
Dari kajian, pita frekuensi yang dilakukan sejauh ini, antara lain 350 MHz, 700 MHz, 2.600 MHz, dan 2.800 MHz. Dari kategori-kategori tersebut diharapkan memenuhi sisa lebar pita frekuensi yang dijanjikan Kemkominfo.
Berdasarkan data yang ada, sampai triwulan III-2017, jumlah pelanggan Telkomsel mencapai 190 juta pelanggan, Indosat Ooredoo 97 juta, Hutchison Tri Indonesia 59,2 juta, dan XL Axiata 52,5 juta.
Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo, ada tujuh operator telekomunikasi seluler di Indonesia. Mereka adalah Hutchison Tri Indonesia, Indosat Ooredoo, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Smartfren, Smarttel, Telkomsel, dan XL Axiata.
Para operator mengantongi hak pemakaian untuk pita frekuensi yang berbeda. Data Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, pita frekuensi yang terpakai adalah 450 MHz, 800 MHz, 900 MHz, 1.800 MHz, 2.100 MHz, dan 2.300 MHz.
Hutchison Tri Indonesia memiliki total lebar pita sebanyak 50 Megahertz (MHz), Indosat Ooredoo 95 MHz, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia 15 MHz, dan Smartfren 22 MHz. Kemudian, Smarttel mempunyai total lebar pita sebanyak 30 MHz, Telkomsel 135 MHz, dan XL Axiata 90 MHz. Dengan demikian, jumlah keseluruhan lebar pita mencapai 437 MHz. Data jumlah 437 MHz ini terakumulasi sejak 2006 sampai sekarang.
Butuh tambahan
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Imam Nashiruddin berpendapat, tambahan pita frekuensi mampu meningkatkan kecepatan dan kapasitas distribusi layanan jaringan seluler kepada pelanggan. Dari sisi industri telekomunikasi, operator menerima dampak positif, seperti beban ongkos operasional yang jadi lebih efisien.
Apabila tidak mendapat tambahan spektrum frekuensi, sementara pelanggannya terus bertambah dan konsumsi layanan seluler membesar, operator akan memutuskan untuk menambah pemancar. Penambahan jumlah pemancar bertujuan memperlancar distribusi aliran frekuensi sehingga layanan jaringan tetap galir.
"Membangun ataupun menyewa menara pemancar butuh ongkos besar, seperti biaya perawatan sehari-hari. Belum lagi, operator harus mencari titik lokasi pemasangan menara yang strategis. Tidak semua pemilik tanah atau gedung mau dipasang menara pemancar," kata Imam.
Sementara itu, Menkominfo Rudiantara kembali menyebutkan wacana konsolidasi antar-operator telekomunikasi seluler. Wacana ini sudah dia sebutkan sekitar setahun - dua tahun lalu.
Menurutnya, saat ini, tidak semua operator telekomunikasi seluler membukukan keuntungan optimal. Ada operator telekomunikasi mengalami pertumbuhan bisnis melejit. Ada pula operator masih merugi.
"Jika kondisi ini dibiarkan, industri telekomunikasi seluler nasional menjadi semakin tidak sehat. Maka, kami mendorong konsolidasi antar-operator. Untuk urusan spektrum frekuensi pasca konsolidasi nantinya, kami memastikan regulasi teknisnya tentang spektrum frekuensinya tetap ada," ujar Rudiantara. (MED)