Arah Pembangunan Nasional Diharapkan Dapat Berkelanjutan
Oleh
DD08
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Indonesia diharapkan dapat menerapkan arah pembangunan nasional yang berkelanjutan. Dalam hal ini, setiap pemerintah yang terpilih oleh rakyat didorong mengevaluasi program pembangunan pemerintah sebelumnya.
Guru Besar Manajemen Konstruksi Universitas Pelita Harapan Manlian Ronald A Simanjuntak mendorong pemerintah yang terpilih berikutnya mempersiapkan program pembangunan berbasis kajian yang ada dan nilai di masa depan.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam Seminar Civil Engineering Week 2018 pada Kamis (5/4/2018) di Jakarta yang bertajuk ”Peningkatan Daya Saing Konstruksi Indonesia”.
Manlian mengatakan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah merekomendasikan sejumlah program strategis. Program tersebut adalah regulasi dan hukum yang disederhanakan, koordinasi antarlembaga, pendanaan yang inovatif, kepemimpinan, serta penerapan hasil riset dan teknologi. Agar program tersebut tercapai, Manlian memberikan masukan beberapa hal.
Menurut Manlian, program strategis pembangunan fisik secara nasional harus lintas bidang. Dalam hal ini pembangunan tidak mungkin hanya dikerjakan oleh Kementerian PUPR. ”Pembangunan harus diintegrasikan dengan kementerian lain yang relevan dan lintas berbagai pemerintah daerah,” kata Manlian.
Ia menjelaskan, implementasi program strategis secara nasional dipimpin Presiden, tetapi ketika diterapkan di daerah, maka yang memimpin kepala daerah. Manlian mengatakan, semangat program strategis pembangunan harus terintegrasi sehingga seluruh pihak dapat bekerja sama.
Penerapan K4
Menanggapi masukan tersebut, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan, pemerintah dalam proses penerapan penguatan K4 dalam konstruksi, yaitu keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Syarif mengatakan, penerapan K4 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Ia menjelaskan, penyelenggaraan jasa konstruksi berlandaskan asas keamanan dan keselamatan. Hal tersebut bertujuan untuk menata sistem jasa konstruksi yang mewujudkan keselamatan publik dan membangun kenyamanan lingkungan.
Agar tujuan tersebut tercapai, pengguna dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja serta keberlanjutan. Standar tersebut meliputi mutu bahan, peralatan, dan produk.
Syarif menambahkan, penyedia jasa wajib menjaga keselamatan dan kesehatan kerja serta memenuhi prosedur pelaksanaan jasa konstruksi. ”Operasi dan pemeliharaan serta pengelolaan lingkungan hidup juga perlu mendapat perhatian khusus,” kata Syarif. (DD08)