JAKARTA, KOMPAS - Jumlah pekerja migran yang berangkat dengan prosedur perizinan yang sah semakin sedikit. Proses birokrasi yang rumit dan membutuhkan waktu lama dinilai sebagai penyebab. Akibatnya, keberangkatan pekerja migran tanpa prosedur atau ilegal meningkat.
Berdasarkan data Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), jumlah pekerja migran legal terus menurun. Sejak 2013—2016, jumlah pekerja migran legal yang ada di luar negeri terus menurun. Pada 2013, jumlahnya 512.168 orang, 2014 menjadi 429.872 orang, 2015 menjadi 275.736 orang, dan 2016 menjadi 234.451 orang.
“Penurunan jumlah pekerja migran legal beriringan dengan peningkatan jumlah pekerja migran ilegal,” kata Sekretaris Utama BNP2TKI Hermono di Jakarta, Kamis (5/4/2018). Meski demikian, ia belum bisa menyebutkan jumlah total pekerja migran ilegal.
Menurut Hermono, kenaikan jumlah pekerja migran tidak resmi terjadi karena para pekerja cenderung menghindari proses keberangkatan yang sesuai dengan prosedur. Dalam prosedur resmi, mereka harus mengurus perizinan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), kemudian diverifikasi oleh BNP2TKI. Selain itu, mereka juga harus mengikuti berbagai pelatihan.
Hermono menambahkan, seluruh proses tersebut membutuhkan waktu yang lama. Oleh karena itu, calon pekerja migran lebih memilih untuk diberangkatkan oleh agen penyalur. "Mereka tidak keberatan dengan biaya yang mahal, yang dipersoalkan adalah waktu yang lama," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah memang belum bisa menerapkan proses perekrutan dan pemberangkatan pekerja migran secara efisien. Lembaga yang bertanggung jawab atas keberangkatan pekerja migran pun masih tumpang tindih antara Disnaker, BNP2TKI, dan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pemotongan birokrasi dalam pemberangkatan pekerja migran diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Akan tetapi, kata Hermono, pelaksanaan undang-undang belum optimal karena peraturan turunan untuk melaksanakannya pun belum dibuat.