Jakarta, Kompas - Pengumuman hasil uji merek produk ikan kaleng yang mengandung cacing Anisakis Sp dinilai berdampak ke pasar. Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia atau APIKI menyebutkan bahwa sejumlah produk ikan kaleng kini ditolak pasar dan ritel.
Ketua Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia ( APIKI ) Ady Surya, di Jakarta, Selasa (3/4) mengemukakan, temuan parasit cacing diperoleh pada kode produksi (batch) makerel kaleng tertentu berdampak luas yakni ditolaknya sejumlah produk ikan kaleng oleh pasar dan ritel. Pihaknya meminta pemerintahmengantisipasi agar masalah itu agar tidak menggerus industri pengalengan ikan nasional.
Ady mencontohkan, ada pabrikan terpaksa menarik seluruh produk ikan kaleng, baik makerel, sardine, dan tuna dari pasaran karena desakan petugas dan tidak mau ambil risiko. Di Medan, toko ritel grosir memutuskan hubungan bisnis dengan distributor ikan kaleng. "Seolah terjadi bencana akibat makan ikan kaleng," katanya.
Ady menyayangkan hal itu. Sebab, temuan hanya terjadi pada kode produksi tertentu. Namun, imbasnya ke produk makerel, sardine, dan tuna kaleng. Pihaknya berharap pemerintah mengambil langkah cepat agar masyarakat tidak bingung dan pasar tidak kehilangan kepercayaan terhadap seluruh produk ikan kaleng dalam negeri.
Industri pengalengan terancam tidak bisa menjual produksi di negeri dan bahkan terancam tutup. Kondisi ini ironis mengingat Presiden Joko Widodo meminta agar kabinetnya fokus meningkatkan ekspor dan konsumsi ikan nasional.
Sumber bahan baku ikan kaleng makarel sepenuhnya berasal dari impor karena memang tidak ada di perairan Indonesia. Impor berasal dari berbagai negara yang menagkap ikan di Pasifik atau Samudera Indonesia.
Hati-hati
Produsen ikan olahan kemasan kaleng disarankan lebih hati-hati menyusul temuan itu. Kehati-hatian perlu mengingat pengawasan oleh Balai Karantina hanya sampling dan tidak mencakup seluruh ikan impor.
Akademisi dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya Malang sekaligus anggota Komisi Nasional Pengkajian Stok Ikan, Dewa Gede Raka Wiadnya menyatakan, perusahaan pengalengan harus membersihkan semua ikan yang akan diproses. Jika terlewat, ada kemungkinan cacing lolos meski cacing yang telah diolah dan mati tidak lagi berbahaya.
Terkait itu, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina, mengimbau masyarakat tidak cemas. Pensterilan dalam pengalengan diyakini membuat cacing mati sehingga aman dikonsumsi.