JAKARTA, KOMPAS--Ketentuan tentang pembebasan pajak penghasilan badan atau tax holiday menjadi jauh lebih fleksibel. Fleksibilitas itu antara lain mencakup perluasan jenis industri pionir. Selain itu, korporasi lama bisa mengajukan insentif ini utnuk penanaman modal baru.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru tentang pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan selama periode tertentu. Sejak diterbitkan pertama kali pada 2011, pelonggaran telah dilakukan tiga kali. Terakhir, melalui PMK Nomor 103 Tahun 2016.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (2/4/2018), menyatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani peraturan terbaru tentang pembebasan PPh badan. Saat ini, aturannya tinggal menjalani proses administrasi.
Menurut Robert, skema dilonggarkan agar menarik sekaligus mampu menjaring semakin banyak investor yang memenuhi syarat. Dengan demikian, investasi diharapkan semakin meningkat di Indonesia.
Dalam aturan lama, hanya wajib pajak baru atau perseroan terbatas baru yang bisa mendapatkan tax holiday. Melalui aturan baru, definisinya diubah menjadi penanaman modal baru. Artinya, perusahaan lama yang memenuhi syarat juga bisa mendapat pembebasan PPh badan atas unit ekspansi usaha baru.
Pembebasan pajak pada aturan lama, menurut Robert, kurang memberi kepastian. Sebab, pembebasan Pph badan berkisar 10-100 persen. Dalam aturan baru, pembebasan PPh badan sebesar 100 persen.
Demikian pula pada masa pembebasan. Pada aturan lama, masa pembebasan berkisar 5-15 tahun dan bisa diperpanjang. Pada aturan baru, lama pembebasan PPh badan sudah ditetapkan jelas sejak awal yang didasarkan atas nilai investasi.
Dalam aturan lama, lanjut Robert, tidak diatur masa transisi. Sementara, aturan baru menyebutkan, pemerintah memberikan pengurangan PPh badan sebesar 50 persen selama dua tahun pasca masa pembebasan habis.
Relaksasi lain menyangkut jenis industri pionir yang bisa mendapatkan pembebasan PPh badan. Dalam aturan lama, yakni PMK Nomor 103 Tahun 2016, hanya delapan jenis industri pionir yang bisa mendapatkan fasilitas.
Dalam aturan terbaru, cakupannya diperluas menjadi 17 jenis industri. Industri itu di antaranya pembuatan komponen utama untuk peralatan komunikasi, peralatan kesehatan, mesin industri, mesin, robotik, kapal, pesawat terbang, dan kereta api.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Rofyanto Kurniawan menambahkan, pemerintah tetap terbuka untuk industri pionir di luar 17 jenis industri pionir yang disebutkan dalam aturan terbaru. ”Jadi kalau tidak termasuk di 17 bidang usaha, kajiannya akan dilakukan di Badan Koordinasi Penanaman Modal. Akan ada rapat melibatkan kementerian terkait, BKPM, dan Kementerian Keuangan. Akan dilihat kriterianya. Sepanjang memenuhi unsur industri pionir, bisa mendapatkan tax holiday,” kata Rofyanto.
Definisi industri pionir disebutkan dalam PMK Nomor 130 Tahun 2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Atau Pengurangan PPh Badan. Industri pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.