JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah sedang merumuskan kebijakan baru bantuan sosial Program Keluarga Harapan agar lebih tepat sasaran, efisien, dan efektif. Rumusan baru itu juga diharapkan mampu mendorong produktivitas untuk mengakselerasi penurunan angka kemiskinan. Penyiapan kebijakan ini ditargetkan segera selesai agar bisa diimplementasikan awal 2019.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Sosial Idrus Marham di sela acara Coaching Fasilitator Bimbingan Pemantapan Sumber Daya Manusia Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) 2018 di Jakarta, Senin (19/3). Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menaikkan jumlah keluarga penerima manfaat PKH dari 6 juta rumah tangga tahun lalu jadi 10 juta rumah tangga.
”Wacana perubahan atau modifikasi kebijakan PKH telah digulirkan dan terus digodok bersama dengan kementerian terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,” ujar Idrus.
Penggodokan ini dimaksudkan untuk merumuskan kebijakan yang paling tepat. Pertimbangan itu antara lain mencakup jumlah penerima manfaat dan nilai bantuan. Idrus mengatakan, saat ini sedang dikaji berapa besaran nilai bantuan per keluarga. Nilai bantuan yang diberikan kepada keluarga penerima itu bisa jadi tidak sama. Kriteria dan mekanisme pembagiannya sedang dibahas lintas kementerian.
”Saya kira dalam waktu satu bulan ini sudah ada keputusan,” kata Idrus.
PKH merupakan program bantuan sosial pemerintah sejak 2007. Bentuknya berupa bantuan tunai bersyarat yang diberikan antara lain kepada keluarga miskin, memiliki anak usia sekolah atau bawah lima tahun, ibu hamil, dan warga lanjut usia. Adapun mekanisme penyaluran bantuan melalui transfer langsung ke rekening keluarga penerima manfaat senilai Rp 1.890.000 per keluarga. Bantuan ini dicairkan setiap triwulan, masing-masing Rp 500.000 untuk triwulan I, II, dan III, serta Rp 390.000 di triwulan IV.
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan, penambahan jumlah penerima PKH sebanyak 4 juta keluarga menuntut konsekuensi penambahan jumlah pendamping sebanyak 16.601 orang. Saat ini total ada 40.000 pendamping, tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Agar pelaksanaan PKH sejalan dengan tujuan program, diperlukan kesiapan sumber daya manusia pelaksana program, termasuk fasilitator dan pendamping. Oleh karena itulah, rumusan kebijakan baru PKH maksimal ditargetkan selesai Agustus ini agar persiapan implementasinya di lapangan lebih maksimal.
Menurut Harry, Kemensos perlu menyeleksi pendamping untuk mendapatkan orang yang bersedia mengabdi karena panggilan kemanusiaan, punya kreativitas dan militansi tinggi dalam mendampingi dan memotivasi keluarga penerima bantuan agar mampu bertransformasi dari keluarga prasejahtera menjadi keluarga sejahtera melalui kegiatan produktif. (NIK)