Kartu Prabayar yang Belum Diregistrasi Akan Diblokir Bertahap
Oleh
Mediana
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan tenggat waktu registrasi ulang nomor prabayar jasa telekomunikasi berakhir pada tanggal 28 Februari 2018. Bagi pelanggan yang belum melakukan registrasi ulang sampai tenggat waktu diberikan, akan menerima pemblokiran secara bertahap.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ahmad M Ramli, menyampaikan hal tersebut. Bentuk pemblokiran dimulai dari layanan panggilan keluar dan layanan pesan singkat/SMS keluar pada 1 Maret 2018. Dalam keadaan ini, pelanggan masih bisa menerima panggilan masuk, SMS masuk, dan menggunakan data internet.
Apabila pelanggan belum kunjung melakukan registrasi ulang sampai tanggal 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 akan menerima lagi pemblokiran level berikutnya. Bentuknya yaitu layanan panggilan masuk dan layanan SMS masuk. Dalam keadaan ini, pelanggan hanya dapat menggunakan data internet.
Jika pelanggan tidak melakukan registrasi ulang hingga 30 April 2018, maka mulai 1 Mei 2018 pelanggan akan menerima lagi pemblokiran level berikutnya. Wujudnya adalah pelanggan tidak bisa menggunakan data internet. Dengan kata lain, pelanggan itu sama sekali tidak bisa memakai layanan seluler atau terblokir total.
"Sebagai contoh, pelanggan sudah menerima blokir level pertama yaitu pemblokiran layanan panggilan keluar dan layanan SMS keluar pada 1 Maret. Lalu, dia bergegas registrasi ulang, maka blokir akan dibuka. Pembukaan menjadi urusan operator telekomunikasi dan kami pastikan mengurusnya tidak memerlukan waktu lama," ujar Ahmad di sela-sela konferensi pers, Rabu (28/2) sore, di Jakarta.
Kemkominfo mengklaim, sampai tanggal 28 Februari pukul 12.52, sebanyak 305.782.219 nomor pelanggan prabayar jasa telekomunikasi telah diregristrasi ulang. Kemkominfo mengaku semua nomor tersebut tergolong berhasil registrasi ulang.
"Kebijakan registrasi nomor prabayar jasa telekomunikasi dengan validasi data kependudukan dan catatan sipil ini berlaku selamanya. Apabila ada calon pelanggan, mereka ya harus registrasi menggunakan data kependudukan, yakni mencantumkan nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan," tegas Ahmad.
Pada saat bersamaan, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Sutrisman, mengemukakan, operator telekomunikasi sudah menyebar informasi tentang waktu registrasi ulang nomor prabayar dengan validasi data kependudukan dan catatan sipil. Operator telekomunikasi juga siap mendukung keputusan pemerintah terkait kebijakan itu, seperti melakukan pemblokiran.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Agung Suharyo menyebutkan, pihaknya bersama Kemkominfo akan melakukan evaluasi menyeluruh kebijakan registrasi nomor prabayar jasa telekomunikasi. Hasil evaluasi kelak dipakai untuk memutuskan kebijakan yang tepat untuk memperbaiki iklim industri telekomunikasi secara keseluruhan.