logo Kompas.id
EkonomiKartu Prabayar yang Belum...
Iklan

Kartu Prabayar yang Belum Diregistrasi Akan Diblokir Bertahap

Oleh
Mediana
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZSi837iaiLg9bZmwwUqM-y8Yt5s=/1024x1365/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2FIMG-20180228-WA0057.jpg
Kompas/Mediana

(ki-ka) : Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Agung Suharyo, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli, dan Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia Sutrisman menyampaikan paparan pencapaian kebijakan registrasi ulang nomor prabayar yang tervalidasi data kependudukan dan catatan sipil, Rabu (28/2), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan tenggat waktu registrasi ulang nomor prabayar jasa telekomunikasi berakhir pada tanggal 28 Februari 2018. Bagi pelanggan yang belum melakukan registrasi ulang sampai tenggat waktu diberikan, akan menerima pemblokiran secara bertahap.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ahmad M Ramli, menyampaikan hal tersebut. Bentuk pemblokiran dimulai dari layanan panggilan keluar dan layanan pesan singkat/SMS keluar pada 1 Maret 2018. Dalam keadaan ini, pelanggan masih bisa menerima panggilan masuk, SMS masuk, dan menggunakan data internet.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000