JAKARTA, KOMPAS - PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) melalui Unit Usaha Syariah menyediakan Foreign Currency Hedging iB atau produk lindung nilai berbasis syariah. Produk ini diperuntukkan bagi nasabah berbentuk badan usaha yang berkedudukan di Indonesia.
Bentuknya berupa Forward iB dan Cross Currency Hedging IB. Forward iB adalah perjanjian antara bank dengan nasabah, untuk melakukan pertukaran dua valuta yang berbeda pada satu tanggal penyelesaian tertentu berdasarkan prinsip Syariah al-Tahawwud al-Basith (Transaksi Lindung Nilai Sederhana).
Adapun Cross Currency Hedging IB adalah perjanjian antara bank dengan nasabah untuk melakukan serangkaian pertukaran dua valuta yang berbeda selama jangka waktu tertentu berdasarkan prinsip Syariah al-Tahawwuth al-Murakkab (Transaksi Lindung Nilai Kompleks) atau al-Tahawwud al-Basith (Transaksi Lindung Nilai Sederhana).
Upaya lindung nilai menjadi solusi bagi nasabah menghadapi volatilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing khususnya dalam memitigasi risiko nilai tukar.
“Upaya lindung nilai menjadi solusi bagi nasabah menghadapi volatilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing khususnya dalam memitigasi risiko nilai tukar,” kata Herwin Bustaman, Head Unit Usaha Syariah (UUS) Maybank Indonesia dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (14/2).
Herwin menambahkan, Maybank Indonesia mulai mengembangkan produk lindung nilai berbasis syariah itu sejak 2014. Pengembangan produk itu prosesnya cukup lama karena belum terdapat fatwa dan regulasi yang mengatur hedging Syariah pada saat itu. Lindung nilai berbasis syariah itu wajib didasari oleh kebutuhan yang riil dan tidak untuk spekulasi.