JAKARTA, KOMPAS — Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2017 tidak sesuai harapan. Dari target pertumbuhan 5,2 persen, berdasarkan kajian Badan Pusat Statistik, perekonomian Indonesia tahun lalu hanya mencapai 5,07 persen.
Salah satu langkah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi adalah dengan memperbaiki iklim investasi. Namun, upaya pemerintah pusat menarik investor tidak sejalan di tingkat pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan ekonom Universitas Indonesia, Muhammad Chatib Basri, Sabtu (10/2), seusai kegiatan Asia Liberty Forum 2018 di Jakarta.
Berdasarkan pengalaman Chatib saat memimpin Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), investasi pada akhirnya akan berlangsung di daerah.
Chatib mencontohkan, saat investor selesai mengurus perizinan di BKPM, selanjutnya mereka harus mengurus sejumlah perizinan di daerah, seperti izin mendirikan bangunan dan domisili.
Semua perizinan tersebut merupakan wewenang pemda. Dengan demikian, pengurusan izin investasi yang cepat di tingkat pusat tidak serta-merta membuat investor dapat segera memulai kegiatannya.
Oleh sebab itu, kata Chatib, regulasi yang mengatur investasi di tingkat pemerintah pusat dan daerah mesti sejalan.
”Meski saya mempercepat proses (izin investasi) di BKPM, pada akhirnya keputusan investasi ada di daerah. BKPM tidak bisa mengubah peraturan BKPM Daerah karena tidak berkaitan satu sama lain,” kata Chatib.
Untuk itu, Chatib mengapresiasi upaya Presiden Joko Widodo yang mengumpulkan kepala daerah saat Rapat Percepatan Pelaksanaan Kemudahan Berusaha di Istana Presiden, Selasa (23/1).
Dalam rapat tersebut, presiden meminta pemda membuat regulasi yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Meski demikian, posisi pemerintah pusat, kata Chatib, saat ini lebih sulit karena Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diajukan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
Dengan putusan tersebut, menteri dalam negeri tidak lagi mempunyai kewenangan mencabut peraturan daerah.
”Dengan putusan itu, pemda tidak bisa sepenuhnya mengikuti pemerintah pusat. Maka, upaya presiden mengumpulkan kepala daerah tempo hari itu saya rasa sudah tepat,” ujar Chatib. (DD10)