Dana Desa ke Merauke-Ambon Tak Disalurkan
Pemerintah tidak menyalurkan dana desa tahap II-2017 untuk semua desa di Kabupaten Merauke dan Kota Ambon. Hal itu karena penggunaan dana desa sebelumnya belum dapat dipertanggungjawabkan.
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Keuangan tidak menyalurkan dana desa tahap II untuk 30 desa di Kota Ambon, Provinsi Maluku, dan 179 desa Kabupaten Merauke di Provinsi Papua. Masing-masing memiliki pagu Rp 11,39 miliar dan Rp 60,38 miliar. Dengan demikian, total dana desa tahap II yang tidak disalurkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah sebesar Rp 71,77 miliar.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo, di Jakarta, Senin (8/1), mengatakan, sebagian besar desa di Kota Ambon belum memenuhi syarat untuk kembali menerima dana desa. Syarat yang dimaksud adalah bahwa rata-rata realisasi penyerapan dana desa tahap I minimal 75 persen. Hanya 9 desa dari 30 desa di Kota Ambon yang memenuhi syarat itu dan menyampaikan laporan ke Pemerintah Kota Ambon. Sementara 21 desa lainnya tidak menyampaikan laporan.
Hal yang sama terjadi di Kabupaten Merauke. Penyebabnya, lanjut Boediarso, rata-rata realisasi penyerapan dana desa tahap I di kabupaten ini hanya mencapai 13,34 persen atau di bawah ketentuan minimal. Adapun rata-rata capaian hasil (output) hanya 13,44 persen.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, penyaluran dana desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tahap I mencapai Rp 35,8 triliun atau 99,6 persen dari pagu tahap I. Penyaluran ini menjangkau 74.910 desa di 434 daerah. Sementara penyaluran dana desa tahap II mencapai Rp 23,9 triliun atau 99,7 persen dari pagu tahap II. Ini menjangkau 74.701 desa di 432 daerah.
Bupati Yahukimo Abock Busup di Jayapura menambahkan, pencairan dana desa tahap II-2017 untuk 410 kampung atau desa di Kabupaten Yahukimo, selain di Kabupaten Merauke, juga belum terealisasi hingga kini. Hal ini karena belum adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap I dari aparatur di kampung-kampung tersebut.
Abock menjelaskan, dana desa tahap I yang telah dicairkan untuk setiap kampung di Yahukimo senilai Rp 400 juta-Rp 500 juta. Sementara dana desa tahap II bernilai Rp 250 juta-Rp 300 juta per kampung.
Menurut Abock, pencairan dana tahap II belum dilakukan karena belum ada kejelasan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap I sesuai prosedur dari aparatur kampung.
Pencairan dana tahap II belum dilakukan karena belum ada kejelasan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap I sesuai prosedur dari aparatur kampung.
”Kami akan mencairkan dana jika mereka telah memberikan laporan pertanggungjawaban. Kemungkinan belum ada laporan karena penggunaan dana desa tidak sesuai prosedur, seperti biaya perjalanan ke luar Papua dan kebutuhan pribadi oknum kepala kampung,” kata Abock.
Diberhentikan
Abock menegaskan, ia telah memberikan batas waktu kepada aparatur di 410 kampung di Yahukimo untuk menyampaikan laporan hingga akhir Januari.
”Mereka akan diberhentikan apabila tidak membuat laporan. Saya pun akan melaporkan mereka ke inspektorat dan kepolisian setempat untuk menjalani pemeriksaan terkait penggunaan dana desa tahap I,” kata Abock.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Provinsi Papua Donatus Mote mengatakan, tidak dicairkannya dana desa tahap II di semua kampung di Merauke sangat mengherankan. Sebab, Merauke berada di area perkotaan dan tenaga pendamping telah bekerja sesuai prosedur.
”Pembuatan laporan pertanggungjawaban oleh aparatur di 169 kampung di Merauke tidak jelas, karena tidak dilengkapi bukti pendukung, seperti foto, apabila ada penggunaan dana desa untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan,” tutur Donatus.
Ia juga mengatakan, penggunaan dana desa di Papua belum sesuai harapan. ”Sebanyak 80 persen dari Rp 4,3 triliun dana desa yang diterima Papua tahun 2017 tak jelas penggunaannya. Sebaiknya aspek pengawasan dana desa yang melibatkan aparat kepolisian dapat ditingkatkan tahun ini,” ujar Donatus.
Secara terpisah, tidak disalurkannya dana desa tahap II-2017 bagi semua desa di Kota Ambon, Maluku, juga disesalkan. Kepala Desa Tawiri, Kota Ambon, Jacob Tuhuleruw, saat dihubungi, mengatakan, tidak semua desa di Kota Ambon yang penyerapan dana desanya di bawah 75 persen. Begitu pula tak semua desa tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pemerintah Kota Ambon.
”Pemerintah pusat harusnya lebih bijak. Sanksi yang diberikan seharusnya ditujukan bagi desa-desa yang tidak memenuhi syarat saja. Jangan sampai semua desa mendapatkan sanksi yang sama atas pelanggaran oleh desa lain,” kata Jacob.
Ia menambahkan, dana itu sangat membantu pembangunan desa. Sejak bergulir, dana desa telah mengubah wajah desa mulai dari infrastruktur dan pemberdayaan warga.
Sementara itu, di Desa Hukuanakota, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Barat, Maluku, warga mengeluhkan pengelolaan dana desa yang dinilai tidak transparan. Desa itu terletak di pedalaman, sementara kepala desa memilih tinggal di pesisir.
”Selama ini tidak ada pertanggungjawaban. Bukti pembangunan tidak tampak jelas,” kata seorang warga. yang ditemui.
(LAS./FLO/FRN/EGI)