BUENOS AIRES, KOMPAS — – Indonesia berhasil mengamankan kepentingan nasional dalam forum perundingan Konferensi Tingkat Menteri Organisasi Perdagangan Dunia Ke-11 di Buenos Aires, Argentina. Subsidi di sektor perikanan berhasil dipertahankan dan barang-barang yang diperdagangkan melalui e-dagang dapat dikenai bea cukai dan pajak.
Kedua isu itu dibahas dalam dua forum perundingan Konferensi Tingkat Menteri Organisasi Perdagangan Dunia (KTM WTO). Forum ini dihadiri para menteri dan perwakilan menteri dari 164 negara anggota WTO. Delegasi Indonesia dipimpin Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Enggartiasto di Buenos Aires, Selasa (12/12) waktu setempat, mengatakan, dalam forum perundingan perdagangan secara elektronik (e-dagang), Indonesia meminta WTO tidak memperpanjang moratorium e-dagang selama dua tahun ke depan. Moratorium itu berisi tentang pembebasan bea cukai dan pajak barang-barang yang dijual melalui e-dagang.
Alasan utama penolakan itu adalah melindungi usaha mikro kecil dan menengah, industri nasional, dan menerapkan pungutan pajak secara adil. Selama ini barang-barang yang dibeli melalui e-dagang masuk ke Indonesia tanpa dikenai bea masuk dan pajak.
”Barang-barang itu bisa dijual dengan harga lebih murah sehingga produk-produk di dalam negeri yang dijual secara konvensional bisa kalah bersaing. Hal itu akan mengancam usaha mikro, kecil, dan menengah, serta industri nasional. Oleh karena itu, kami menolak perpanjangan moratorium itu,” kata Enggartiasto seperti dilaporkan wartawan Kompas, Hendriyo Widi.
Barang-barang itu bisa dijual dengan harga lebih murah sehingga produk-produk di dalam negeri yang dijual secara konvensional bisa kalah bersaing.
WTO menerima penolakan Indonesia itu. WTO menyepakati semua barang dan jasa yang transaksinya melalui e-dagang dapat dikenai cukai dan pajak. Hal itu termasuk barang fisik dan barang nonfisik, seperti buku dan lagu elektronik. Sementara itu, WTO meminta agar jasa transmisi elektronik tidak dikenai biaya dan pajak. ”Dengan begitu, perusahaan e-dagang dengan perusahaan konvensional berkompetisi di level yang setara. Mereka sama-sama dikenai bea cukai dan pajak,” katanya.
Selain e-dagang, Indonesia juga berhasil mempertahankan proposal subsidi perikanan. Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Suseno Sukoyono mengemukakan, subsidi yang selama ini diberikan Pemerintah Indonesia antara lain adalah alat dan kapal, subsidi bahan bakar minyak, skema permodalan dan asuransi untuk nelayan, sarana dan prasana pendukung hasil tangkapan.
Meski demikian, dalam perundingan ini, isu sektor pertanian terkait penguatan stok untuk ketahanan pangan dan mekanisme perlindungan khusus masih berlangsung alot.