Bersama Menjaga Inflasi
Bahan makanan sering kali menjadi faktor dalam inflasi. Inflasi pada November 2017 sebesar 0,20 persen masih dominan dipengaruhi kenaikan indeks kelompok pengeluaran bahan makanan, seperti cabai, bawang merah, dan beras.
Salah satu upaya menjaga dan menekan tingkat inflasi adalah pengaturan distribusi bahan kebutuhan pokok secara merata. Di sinilah diperlukan kerja sama pemerintah daerah di daerah produsen bahan kebutuhan pokok dan pemerintah daerah di daerah konsumen bahan kebutuhan pokok.
Daerah yang mengalami kekurangan beras, daging, atau cabai, misalnya, perlu bekerja sama dengan daerah yang kelebihan produksi. Dengan demikian, komoditas di daerah produsen bisa terserap dan harga tidak jatuh sementara daerah yang kekurangan beras dapat memperoleh pasokan barang dengan harga terjangkau. Selain kerja sama antarpemerintah daerah, sistem distribusi di negara kepulauan yang sangat penting adalah transportasi laut. Karena itu, program tol laut pemerintahan Presiden Joko Widodo sebenarnya memiliki peran strategis.
Namun, kebijakan itu juga perlu didukung oleh perusahaan swasta yang bergerak pada bidang usaha perdagangan bahan pokok dan jasa distribusi logistik, termasuk badan usaha milik negara. Sering kali, kapal pengangkut bahan kebutuhan pokok kurang efisien karena setelah mengangkut ke suatu daerah tujuan, kapal tidak memiliki muatan saat kembali ke daerah asal karena tidak ada barang yang bisa diangkut.
Sebagai contoh, daerah Indonesia bagian timur saat ini kelebihan pasokan ikan. Untuk membawa ikan ke pelabuhan ekspor atau ke daerah konsumen, seperti di Pulau Jawa, dibutuhkan peti kemas berpendingin. Selain itu, dibutuhkan juga peran pelaku usaha komoditas agar kapal yang mengangkut ikan dari wilayah Indonesia bagian timur ke Pulau Jawa dapat mengangkut komoditas, baik buah-buahan, daging, maupun komoditas lain kembali ke wilayah Indonesia bagian timur.
Peluang usaha perdagangan antarpulau semakin terbuka dengan kebijakan pemerintah memberi bantuan pangan nontunai. Masyarakat dari keluarga penerima manfaat yang menerima bantuan Rp 110.000 per bulan dapat membeli bahan kebutuhan pokok, terutama beras dan telur. Pelaku usaha swasta, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik desa semakin ditantang untuk mampu menyalurkan atau memasok bahan kebutuhan pokok kepada masyarakat di daerah-daerah terpencil, terutama di luar Pulau Jawa.
Melalui peran pelaku usaha dan badan usaha milik negara, diharapkan distribusi barang dan perdagangan antarpulau semakin hidup untuk menumbuhkan gerak perekonomian di daerah. Dengan demikian, inflasi di daerah dan inflasi secara nasional dapat terus terjaga dan terkendali. (Ferry Santoso)