Barang Beredar Tak Semua Penuhi Ketentuan Perdagangan
Oleh
MUKHAMMAD KURNIAWAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 171 produk atau 29 persen dari 582 produk yang diawasi Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan sepanjang 2017 belum memenuhi ketentuan perdagangan. Namun, potensinya di pasar dinilai lebih dari itu sebab cakupan pengawasan masih terbatas.
Ketentuan yang dimaksud adalah memenuhi syarat Standar Nasional Indonesia (SNI), mencantumkan label dalam bahasa Indonesia, serta petunjuk penggunaan dan kartu garansi purnajual untuk produk telematika dan elektronika. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma di Jakarta, Senin (11/12), menyebutkan, jumlah produk yang diawasi tahun ini meningkat 23 persen dibandingkan dengan tahun lalu.
Dari 582 produk yang diawasi tersebut, 177 produk di antaranya produk yang wajib memenuhi ketentuan manual kartu garansi, 150 produk SNI wajib, dan 255 produk wajib label.
Dari 582 produk yang diawasi tersebut, 177 produk di antaranya produk yang wajib memenuhi ketentuan manual kartu garansi, 150 produk SNI wajib, dan 255 produk wajib label. Menurut Syahrul, jumlah produk yang diawasi mencapai 473 produk, tetapi 61,3 persen di antaranya tidak sesuai ketentuan. ”Ini berarti persentase produk yang telah memenuhi ketentuan meningkat jumlahnya,” ujarnya.
Sejumlah barang yang tidak memenuhi ketentuan SNI, label, serta petunjuk pemakaian atau kartu garansi adalah televisi tabung, kabel listrik, bolam, obat nyamuk bakar, ban sepeda motor, jam dinding, tepung, besi dan seng material bangunan, kalkulator, dan pengeras suara. Sebagian kecil tidak memenuhi SNI dan sebagian besar di antaranya belum memenuhi ketentuan wajib label.
Seluruh barang yang diawasi merupakan produk yang dipasarkan di pasar tradisional, pertokoan modern, hingga toko swalayan. Namun, pengawasan belum mencakup keseluruhan produk yang beredar, antara lain karena jumlah pengawas yang terbatas. Oleh karena itu, kata Syahrul, pengawasan serupa diselenggarakan pemerintah provinsi serta kota dan kabupaten.
Perbatasan
Selain cakupan pengawasan belum menjangkau seluruh produk, hasil uji petik yang dilakukan Badan Standardisasi Nasional di 13 kota tahun lalu menunjukkan, hanya 46 persen produk yang beredar di pasaran menerapkan SNI kategori wajib. Penyebabnya antara lain sarana produksi masih terbatas, tata cara sertifikasi tidak diterapkan dengan benar oleh lembaga sertifikasi produk, serta pembinaan industri belum optimal (Kompas, 3/4).
Menurut Syahrul, publikasi hasil pengawasan secara rutin setiap tahun merupakan bagian dari pembinaan. Selain itu, pihaknya meminta produsen, distributor, atau importir untuk menarik barang dari peredaran sebelum seluruh ketentuan terpenuhi. Sebab, sederet ketentuan itu merupakan instrumen perlindungan konsumen sebagaimana amanat Undang-Undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan label dalam bahasa Indonesia, Kementerian Perdagangan meminta produsen dan distributor menarik dari peredaran.
Selain itu, Kementerian Perdagangan juga menggelar pengawasan di daerah perbatasan, titik rawan peredaran produk tak sesuai ketentuan. Hasilnya, 24 produk dari 85 produk yang diawasi belum memenuhi ketentuan SNI atau label. Selain surat teguran, Kementerian Perdagangan membekukan nomor registrasi produk (NRP) bagi produk dalam negeri dan nomor pendaftaran barang (NPB) bagi produk impor.
Terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan label dalam bahasa Indonesia, Kementerian Perdagangan meminta produsen dan distributor menarik dari peredaran. Demikian pula dengan barang yang tidak dilengkapi kartu jaminan atau garansi purnajual.