logo Kompas.id
EkonomiDPR Beri Waktu Pembenahan
Iklan

DPR Beri Waktu Pembenahan

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Komisi IV DPR menyatakan, penghentian sementara bantuan kapal untuk koperasi nelayan tahun 2018 diberlakukan karena program pemerintah itu menuai banyak persoalan. Jika seluruh persoalan dituntaskan, moratorium bisa dicabut.Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo mengemukakan, selama tiga tahun pemerintahan Jokowi-Kalla, DPR mendukung kebijakan bantuan kapal untuk koperasi nelayan. Namun, selama tiga tahun, bantuan kapal itu ditengarai bermasalah dan memuncak pada 2016 ketika Badan Pemeriksa Keuangan menolak memberikan opini atas laporan keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)."Kami menemukan bahwa salah satu penyebab disclaimer terkait pengadaan kapal bantuan nelayan. Tidak mungkin kami menyetujui anggaran program pengadaan kapal yang sudah tiga tahun bermasalah terus," kata Edhy, Rabu (25/10), di Jakarta.Pada 2018, penyaluran bantuan kapal ikan direncanakan 508 unit senilai Rp 501,2 miliar. Bantuan kapal itu meliputi kapal penangkap ikan berukuran 3 gros ton (GT) sebanyak 300, 5 GT sebanyak 100, dan 20 GT sebanyak 60. Selain itu, kapal pengangkut ikan berukuran 28 GT sebanyak 24, ukuran 60 GT sebanyak 12, dan ukuran 120 GT sebanyak 6. Menurut Edhy, perencanaan yang tidak matang membuat pengadaan kapal bantuan nelayan periode 2015-2017 selalu tidak mencapai target. Untuk itu, moratorium bantuan kapal bagi nelayan tahun 2018 merupakan momentum untuk segera melakukan perbaikan.Beberapa laporan masalah pengadaan kapal yang diterima DPR, antara lain, terdapat 92 mesin kapal untuk tahun ini yang dilaporkan tenggelam di Laut Jawa saat pengiriman. Pihaknya hingga kini belum mengetahui hasil penyelidikan polisi. Program pengadaan bantuan kapal juga kerap diubah oleh pemerintah pada tahun anggaran berjalan, tanpa melalui pembahasan dengan legislatif. Bantuan kapal berbahan serat polimer untuk koperasi nelayan pada 2017 menyusut.Pengadaan kapal itu meliputi bantuan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) 1.048 unit dan bagian dari program pembangunan sentra kelautan dan perikanan terpadu KKP 1.042 kapal. Namun, pengadaan 1.048 kapal bantuan oleh DJPT dikurangi lagi menjadi 994.Diikuti evaluasi Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Budi Laksana mengemukakan, moratorium harus segera diikuti evaluasi menyeluruh mulai dari desain kapal, alat tangkap, hingga calon penerima. Bantuan kapal untuk sejumlah daerah sering disamakan sehingga tidak sesuai dengan karakter nelayan di daerah-daerah."Prosesnya harus transparan, mulai dari calon penerima hingga penentuan bahan dasar kapal dan alat tangkap sehingga kami tahu kesesuaian dengan kelompok nelayan," ujarnya. Akibat program bantuan yang melenceng selama ini, lanjut Budi, nelayan anggota SNI sudah lama menolak bantuan kapal. Hal itu dilakukan karena nelayan tidak punya biaya jika harus merenovasi kapal bantuan supaya layak pakai. Direktur Kapal dan Alat Penangkapan Ikan KKP Agus Suherman mengakui, program bantuan kapal masih menghadapi kendala, antara lain, pembangunan kapal penangkap ikan ukuran 120 GT sebanyak 3 unit, dan 100 GT sebanyak 3 untuk tahun ini yang belum dimulai. Diperkirakan, sulit terlaksana hingga akhir tahun. (LKT)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000