Harga Acuan Tak Efektif untuk Cabai dan Bawang Merah
JAKARTA, KOMPAS — Anjloknya harga cabai dan bawang merah di tingkat petani dinilai menjadi cermin bahwa ketentuan tentang harga acuan belum efektif. Penetapan kuota atau zona produksi bisa menjadi salah satu solusi mengatasi fluktuasi harga pada komoditas hortikultura.Ade Sutrisno, petani asal Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, dalam dialog "Perlindungan terhadap Petani Melalui Kebijakan Harga Patokan Pembelian dan Zona Produksi" di Jakarta, akhir pekan lalu, menyatakan, selain rugi, petani menjadi enggan menanam cabai lagi karena harganya tak pasti. Kerugian juga membuat beberapa petani muda kapok sehingga memilih mencari pekerjaan lain."Saat baca berita harga cabai sampai Rp 140.000 per kilogram, petani tertarik menanam, tetapi saat panen, harganya tidak lebih dari Rp 14.000 per kg. Semestinya ada cara agar harga tak naik turun tajam dan merugikan petani," kata Ade.Johana Satar, petani sekaligus pengurus Wahana Masyarakat Tani dan Nelayan Indonesia (Wamti) asal Cikaum, Kabupaten Subang, menambahkan, selain cabai, fluktuasi harga sering dialami petani hortikultura. Tak hanya saat harga anjlok, petani kadang tak menikmati keuntungan optimal saat harga tinggi karena faktor tengkulak.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2016 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Penjualan di Konsumen sebenarnya telah mematok harga acuan pembelian cabai rawit merah di tingkat petani Rp 17.000 per kg dan cabai merah besar Rp 15.000 per kg. Namun, harga di lapangan anjlok hingga kurang dari Rp 10.000 per kg. Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menyatakan, pemerintah bisa menghitung kebutuhan suatu daerah untuk menetapkan kuota produksi daerah itu. Kebutuhan bisa dipenuhi petani setempat sehingga risiko suplai berlebih yang memicu anjloknya harga bisa diantisipasi. Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura dan dinas pertanian di daerah sebenarnya mengatur pola tanam dan mematok target luas tanam untuk mengantisipasi permintaan. Namun, pemerintah tak bisa melarang petani menanam cabai. (MKN)