logo Kompas.id
EkonomiLaksanakan Amanat Kebijakan...
Iklan

Laksanakan Amanat Kebijakan Energi Nasional

Oleh
Aris Prasetyo
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FNOtcM51rKKgcZvDnLxvSRVj5zs=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F09%2F20170820aha-2.jpg
Kompas/A Handoko

Kawasan pengeboran minyak secara tradisional di Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, 19 Agustus 2017. Saat ini terdapat sekitar 700 sumur minyak di kawasan ini, tetapi hanya sebagian yang masih aktif. Produksi minyak dari sumur-sumur yang dikelola masyarakat dan diawasi oleh Pertamina EP Asset 4 Field Cepu itu mencapai 400 barrel per hari.

JAKARTA, KOMPAS — Direktur Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Deendarlianto mengatakan, krisis energi yang membayangi Indonesia disebabkan salah satunya oleh tidak dilaksanakannya amanat Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Ketergantungan negara terhadap impor untuk pemenuhan energi terbilang riskan.

”Sangat berisiko jika sebuah negara bergantung pada impor untuk pemenuhan energinya. Indonesia sudah mulai mengimpor minyak sejak 2004 dan saya menyebutnya kita dalam situasi krisis energi karena kebutuhan lebih besar dari kemampuan produksi di dalam negeri,” kata Deendarlianto, Senin (18/9), saat dihubungi dari Jakarta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000