logo Kompas.id
EkonomiNelayan Cantrang Masih Boleh...
Iklan

Nelayan Cantrang Masih Boleh Melaut

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Nelayan pengguna alat tangkap cantrang masih bisa melaut hingga berakhirnya masa peralihan pada Desember 2017. Pemerintah memastikan, nelayan pengguna cantrang tidak akan ditangkap selama masa transisi tersebut. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden M Riza Damanik di Jakarta, Rabu (19/7), mengemukakan, pihaknya tengah memantau pelaksanaan arahan Presiden Joko Widodo. Arahan itu terkait penyelesaian masalah cantrang di sejumlah wilayah terdampak larangan cantrang, terutama di pantai utara Jawa."Keberhasilan peralihan cantrang sangat ditentukan oleh kepastikan berusaha di masa transisi," kata Riza.Kebijakan pelarangan penggunaan alat tangkap pukat hela dan tarik, termasuk arad, dogol, dan cantrang berlaku mulai akhir Desember 2017. Pemerintah menetapkan masa transisi peralihan cantrang ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.Menurut Riza, pertemuan antara Kepala Kantor Staf Presiden, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Wali Kota Tegal, dan nelayan di Tegal, Jawa Tengah, awal pekan ini, menyepakati seluruh nelayan kapal cantrang dan sejenisnya, baik ukuran kecil maupun besar, masih diperbolehkan melaut selama masa transisi. "Selama masa transisi hingga Desember 2017 tidak ada penangkapan terhadap nelayan terkait penggunaan kapal cantrang," kata Riza.PercepatanRiza menambahkan, selama masa transisi, proses pengukuran ulang kapal-kapal ikan dipercepat. Kementerian Perhubungan menurunkan tim untuk mempercepat proses itu. KKP juga memastikan akan mempercepat proses perizinan.Nelayan memiliki keperluan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, pembayaran utang, serta modal kerja untuk mengganti alat tangkap yang lama. Tanpa kepastian perizinan, keperluan pembiayaan sulit terpenuhi. Karena itu, masa transisi harus berjalan optimal tanpa mengesampingkan keberlanjutan sumber daya ikan."Intinya, sudah ada kepastian di masa transisi agar nelayan dapat segera melaut dan ekonomi perikanan di daerah dapat bergerak," ujarnya.Sebelumnya, nelayan cantrang di sejumlah wilayah mengeluhkan hanya diperbolehkan melaut untuk kapal berukuran di bawah 10 gros ton (Kompas, 22/7). Hal itu mengacu pada surat edaran Nomor B.664/DJP/PI.220/VI/ 2017 tentang Pendampingan Peralihan Alat Penangkapan Ikan Pukat Tarik dan Pukat Hela di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI.Direktur Kapal dan Alat Penangkapan Ikan KKP Agus Suherman mengatakan, pemerintah sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor B.743/DJPT/ PI.220/VII/2017 tentang Pendampingan Peralihan Alat Penangkapan Ikan Pukat Tarik dan Pukat Hela di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI. Surat edaran yang terbit pada 18 Juli 2017 itu menggantikan surat edaran sebelumnya, No B.664/DJP/ PI.220/VI/2017.Ketentuan itu antara lain mengupayakan pendampingan nelayan selama masa transisi. (LKT)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000