logo Kompas.id
EkonomiPerlindungan TKI Perlu...
Iklan

Perlindungan TKI Perlu Diutamakan

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah diharapkan lebih aktif mengupayakan perlindungan warga negara Indonesia yang menjadi pekerja migran di negara lain. Bentuknya berupa perbaikan hulu-hilir penempatan dan penguatan regulasi tenaga kerja ke luar negeri. Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani, Senin (3/7), di Jakarta, mengungkapkan pandangan tersebut. Menurut dia, buruh migran Indonesia memerlukan regulasi yang dapat memfasilitasi dan melindungi mereka di negara penempatan. Sejauh ini, regulasi yang dianggap menyentuh langsung kehidupan mereka adalah Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tengah dirombak. Revisi disebabkan karena substansi kurang menyoal perlindungan pekerja. Pembahasan perombakan UU No 39/2004 telah berlangsung sekitar tiga tahun lalu dan masih ada beberapa substansi yang belum disepakati antara DPR serta pemerintah. Berkaitan dengan razia pekerja asing tanpa izin yang dilakukan Pemerintah Malaysia pada 1 Juli, buruh migran Indonesia nonprosedural turut menjadi sasaran. Razia itu adalah kelanjutan dari implementasi Program E-Kad Sementara Pekerja Asing yang berlangsung pada 15 Februari hingga 30 Juni 2017. Program itu bertujuan memberi kesempatan kepada buruh migran yang tidak berdokumen agar melakukan legalisasi dokumen sehingga statusnya menjadi berizin. Pemerintah Malaysia menganggap Program E-Kad Sementara Pekerja Asing gagal karena jumlah pekerja asing yang mendaftar hanya 155.680 orang. Sementara target awal 600.000 buruh migran nonprosedural.Perwakilan Migrant Care di Malaysia, Alex Ong, menyorot dampak sosial ekonomi pascarazia. Salah satunya, yaitu perekrutan ulang (rehiring) pekerja asing yang dilakukan oleh sekelompok perusahaan swasta yang dilibatkan Pemerintah Malaysia. Selama proses perekrutan ulang, majikan ataupun calon pekerja asing dikenakan biaya pungut yang mahal. Uang keuntungan akan masuk ke dalam kantong perusahaan perekrutan swasta yang ditunjuk pemerintah. Dia mengemukakan, aktivitas perekonomian Malaysia sangat tergantung dengan pekerja asing. Program semacam E-Kad Sementara Pekerja Asing rutin digelar. Ini biasanya diselenggarakan menjelang pemilihan umum, seperti tahun 2002, 2006, dan 2011. Mengisi sejumlah sektor Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia, dalam The Strait Times (17 September 2016), menyebutkan jumlah buruh migran yang terdaftar mencapai 2,1 juta orang, sedangkan ilegal diperkirakan lebih dari 3 juta orang. Adapun, Federasi Pekerja Malaysia (MEF) memperkirakan total tenaga kerja asing legal dan ilegal ada 6 juta orang. Mereka mengisi sejumlah sektor industri penting di Malaysia, seperti konstruksi dan pertanian. Mayoritas berkewarganegaraan Banglades, India, Nepal, Myanmar, dan Indonesia. Perkebunan sawit, misalnya, Migrant Care memperkirakan ada 800.000 tenaga kerja Indonesia. Selain pertanian dan kontruksi, buruh migran Indonesia juga mengisi lapangan pekerjaan di sektor domestik, misalnya, petugas kebersihan dan penata laksana rumah tangga. "Diplomasi Indonesia-Malaysia belum banyak mengakomodasi perlindungan hak-hak buruh migran Indonesia. Pendalaman kasus pekerja baru sebatas di tahap sidang. Perwakilan pejabat RI di Malaysia tidak jarang ikut berkontribusi terhadap penerimaan pekerja asing nonprosedural," kata Alex.Ketika dikonfirmasi mengenai kejadian razia di Malaysia, Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno mengatakan, upaya yang dilakukan sekarang adalah mendata ulang seluruh buruh migran Indonesia, baik prosedural maupun nonprosedural. Pihaknya bekerja sama dengan Atase Ketenagakerjaan RI dan Kedutaan Besar RI untuk Malaysia. Kementerian Ketenagakerjaan tidak memiliki anggaran khusus untuk memulangkan buruh migran Indonesia yang bermasalah. Seluruh dana terdapat di instansi pemerintahan lain, seperti Kementerian Luar Negeri dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya berkali-kali meminta Pemerintah Malaysia menurunkan biaya administrasi dalam Program E-Kad Sementara Pekerja Asing. Tujuannya agar banyak pekerja asing nonprosedural, termasuk asal Indonesia bisa mendaftar. Sesuai data BNP2TKI, total kedatangan di 13 pintu masuk bandara tercatat 139.159 buruh migran Indonesia pada Januari- Mei 2016. Sekitar 39.068 orang di antaranya berasal dari penempatan Malaysia. Pada periode yang sama tahun 2017 terdapat 84.498 orang dan 29.321 orang di antaranya penempatan Malaysia. (MED)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000