logo Kompas.id
EkonomiArah Industri Gula Kian Tidak ...
Iklan

Arah Industri Gula Kian Tidak Jelas

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Sejak reformasi tahun 1998, arah industri gula tidak jelas. Impor gula semakin membesar, sedangkan impor gula refinasi yang juga membesar dikhawatirkan merusak industri gula nasional.Direktur Eksekutif Asosiasi Gula Indonesia Agus Pakpahan, di Jakarta, Kamis (29/6), mengatakan, lelang gula rafinasi merupakan instrumen untuk menyalurkan gula rafinasi yang diproduksi dari gula mentah (raw sugar) impor. "Persoalan utamanya mau dibawa ke mana industri pergulaan nasional," katanya.Menurut Agus, impor gula, seperti impor gula mentah, pada akhirnya dapat mematikan industri pergulaan nasional. "Impor gula mulai membesar sejak reformasi. Tahun 1998-1999, impor gula 500.000 ton itu sudah besar sekali," katanya.Sektor perkebunan tebu dan industri pergulaan, lanjut Agus, sebenarnya menunjukkan tren peningkatan tahun 2008. Produksi gula tahun 2000 baru sekitar 1,4 juta ton dan tumbuh pada tahun 2008 mencapai 2,8 juta ton. Namun, saat ini produksi gula nasional cenderung menurun.Agus mengingatkan, deindustrialisasi pergulaan nasional pada akhirnya mengurangi penyerapan tenaga kerja. Padahal, tebu, selain kelapa sawit dan karet, merupakan sektor industri perkebunan yang layak dikembangkan, termasuk produk hilirnya.Lelang gula rafinasiSementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tidak perlu khawatir terhadap berbagai tekanan yang mungkin ada dalam menerapkan kebijakan lelang gula kristal rafinasi. Lelang gula rafinasi merupakan mekanisme perdagangan yang transparan untuk mengetahui pasokan dan permintaan gula rafinasi sehingga kebutuhan riil gula rafinasi dapat diketahui lebih pasti. Ketua Umum Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Arum Sabil, yang dihubungi di Surabaya, menyampaikan hal itu. "Kebijakan lelang gula rafinasi Menteri Perdagangan itu sudah tepat. Jangan khawatir dalam menerapkan kebijakan tersebut," kata Arum.Arum menduga ada tekanan yang mungkin dihadapi Menteri Perdagangan sehingga menunda pelaksanaan ketentuan lelang gula rafinasi. Ia menilai, Menteri Perdagangan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi perdagangan gula, termasuk lelang gula rafinasi. "Jadi, dapat diketahui berapa besar kapasitas produksi industri rafinasi dan kapasitas produksi dan kebutuhan gula rafinasi oleh industri makanan dan minuman," kata Arum.Selain itu, dari sisi perpajakan, juga dapat diketahui lebih transparan berapa gula mentah yang diimpor dan diproduksi menjadi gula rafinasi serta diperjualbelikan atau diperdagangkan. Dengan transparansi itu, negara diuntungkan karena memperoleh pajak baik dari pajak impor maupun pajak penghasilan produsen gula rafinasi dan perusahaan makanan dan minuman. (FER)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000