JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Selasa (6/6), menurunkan tim dari Direktorat Keamanan Penerbangan ke Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk mengusut peristiwa masuknya orang tidak dikenal (nonpenumpang) hingga kabin pesawat.
Tim yang terdiri dari inspektur keamanan penerbangan tersebut akan melakukan investigasi atas operator bandar udara, maskapai penerbangan, serta pelaku. ”Kami hari ini telah mengirimkan tim Inspektur Direktorat Keamanan Penerbangan untuk melihat titik lemah keamanan serta bagaimana oknum tersebut bisa masuk ke terminal bandara dan pesawat. Juga akan diinvestigasi apakah ada kelalaian personel di lapangan atau tidak,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso lewat siaran pers.
Agus menyayangkan peristiwa masuknya orang nonpenumpang ke dalam pesawat, karena pengamanan di bandara seharusnya ketat. Menurut dia, keamanan penerbangan juga berpengaruh pada keselamatan penerbangan dan kenyamanan penumpang. Jika keamanan di darat tinggi, keselamatan penerbangan lebih terjamin dan penumpang akan lebih nyaman. Karena itu, keamanan penerbangan harus selalu dijaga dan ditingkatkan.
Terkait kejadian ini, Agus tidak akan segan memberikan sanksi kepada personel di lapangan jika dari hasil investigasi terbukti melakukan kesalahan, baik itu dari pihak pengelola bandara maupun maskapai penerbangan. ”Setiap personel penerbangan sudah tersertifikasi sesuai kompetensi masing-masing. Mereka harus menjalankan tugasnya sesuai SOP. Jika dilanggar, maka akan dikenai sanksi,” ujarnya.
Tanpa ”boarding pass”
AF (40) yang tidak memiliki boarding pass, Minggu (4/6), masuk ke dalam pesawat Lion Air JT 384 tujuan Jakarta di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA). Warga Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, itu berhasil melewati pemeriksaan di security checkpoint (SCP) dengan menyelinap saat penumpang lain menggunakan boarding pass untuk melewati pintu pemeriksaan. AF berhasil mengelabui petugas keamanan dan selanjutnya berjalan menuju Gate 8 Terminal Keberangkatan Domestik.
AF lalu masuk ke kabin pesawat setelah memanfaatkan kelengahan petugas pemeriksa boarding pass Lion Air yang sedang sibuk memeriksa bagasi penumpang lainnya. Setelah itu kru pesawat menanyakan boarding pass ke AF, tetapi dia tidak dapat menunjukkannya.
Petugas Lion Air kemudian memanggil petugas keamanan maskapai. Karena tidak dapat menunjukkan boarding pass, AF dibawa ke Pos Keamanan Bandara Kualanamu. Setelah itu AF diserahkan ke Polsek Beringin.
Kanit Reskrim Polsek Beringin Ipda J Sianturi menyatakan, AF sudah diserahkan ke pihak keluarga. Menurut keluarganya, AF menderita gangguan jiwa.