logo Kompas.id
EkonomiInvestasi SyariahMakin...
Iklan

Investasi SyariahMakin Digemari

Oleh
· 2 menit baca

Instrumen investasi syariah semakin banyak digemari para investor. Investasi syariah merupakan instrumen investasi yang dikelola dengan mengindahkan prinsip-prinsip syariah, seperti tidak ada perjudian, riba, ataupun praktik produksi, distribusi, dan perdagangan produk yang haram serta bersifat mudarat.Saat ini, di pasar modal ada tiga instrumen investasi syariah, yaitu saham, sukuk, dan reksa dana syariah. Di antara sekitar 500 saham yang ada di Bursa Efek Indonesia, ada sebagian yang termasuk saham syariah yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). DES ini diperbarui setiap enam bulan sekali.Untuk masuk ke dalam DES, selain mengacu pada prinsip syariah seperti yang telah disebutkan di atas, ada persyaratan lain, seperti rasio keuangan. Total utang tidak boleh lebih dari 45 persen dan pendapatan nonhalal hanya boleh kurang dari 10 persen. Dengan mengacu pada saham DES, investor dapat mengetahui apakah saham yang ditransaksikannya termasuk pada saham syariah atau bukan. Belakangan, sudah ada sekuritas yang membuat aplikasi transaksi saham syariah. Investor tidak dapat bertransaksi saham-saham yang nonsyariah. Dengan aplikasi perdagangan saham syariah, investor tidak dapat membeli saham-saham perbankan konvensional karena kelompok saham tersebut tidak termasuk dalam DES. Kinerja saham syariah pun dapat dilihat pada Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Index (JII).Selain saham, ada pula obligasi syariah atau sukuk. Sukuk dapat diterbitkan oleh negara ataupun oleh korporasi. Para investor ritel dapat membeli sukuk ritel yang diterbitkan negara. Emisi sukuk harus memiliki aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk. Biasanya, sukuk diterbitkan berdasarkan dua akad, yaitu ijarah dan mudarabah. Sukuk ijarah merupakan sukuk yang diterbitkan terkait dengan transaksi sewa menyewa. Sementara sukuk mudarabah terkait dengan transaksi bagi hasil.Ada pula reksa dana syariah. Reksa dana jenis ini dikelola dengan prinsip syariah. Portofolionya ditempatkan pada aset syariah, seperti saham syariah atau sukuk, juga deposito pada perbankan syariah. Selain itu, manajer investasi pun perlu melakukan purifikasi, membersihkan aset dari unsur nonsyariah, seperti pendapatan bunga atau penempatan portofolio pada saham yang sudah tidak termasuk dalam DES. Dana purifikasi ini harus dihapuskan dari aset, dengan cara menyumbangkannya. Selain dikelola oleh manajer investasi, pengelolaan reksa dana syariah ini diawasi pula oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Keberadaan DPS ini wajib ketika perusahaan menerbitkan produk syariah, baik reksa dana syariah maupun asuransi syariah.Instrumen-instrumen syariah ini membantu investor agar dapat berinvestasi secara amanah. (Joice Tauris Santi)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000