logo Kompas.id
EkonomiTarif Listrik Naik Lagi
Iklan

Tarif Listrik Naik Lagi

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga golongan 900 volt ampere yang merupakan rumah tangga mampu naik lagi menjadi Rp 1.352 per kilowatt jam. Kenaikan tarif listrik per 1 Mei 2017 ini merupakan tahap ketiga atau terakhir, yang berlaku hingga Juni 2017. Mulai Juli 2017, golongan ini tidak lagi mendapat subsidi tarif listrik dari negara.Menurut laman PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang dikutip Kompas, Senin (1/5), tarif listrik golongan 900 volt ampere (VA) untuk rumah tangga mampu naik sejak 1 Januari 2017 menjadi Rp 791 per kilowatt jam (kWh) yang berlaku hingga Februari 2017. Selanjutnya, 1 Maret- 30 April 2017, tarif golongan ini naik lagi menjadi Rp 1.034 per kWh. Adapun tarif listrik golongan ini masih disubsidi negara sebesar Rp 605 per kWh.Mulai 1 Juli 2017, tarif listrik golongan 900 VA untuk rumah tangga mampu akan disamakan dengan golongan tarif nonsubsidi. Tarif golongan ini bergantung pada tiga indikator, yaitu inflasi, posisi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, dan harga minyak Indonesia (ICP). Perubahan salah satu dari tiga indikator tersebut akan memengaruhi tarif listrik.Direktur Institute for Essential Services Reform Fabby Tumiwa mengatakan, pemerintah harus memantau dampak kenaikan tarif listrik bagi sebagian golongan 900 VA itu. Jangan sampai belanja rumah tangga untuk listrik berdampak serius bagi kelompok pekerja sektor informal. Namun, secara umum, Fabby menilai, keputusan pemerintah menaikkan tarif listrik bagi sebagian pelanggan golongan 900 VA secara bertahap cukup tepat."Kenaikan secara bertahap ini bisa mengurangi efek kejut terhadap pelanggan. Selain itu, penghematan subsidi listrik lewat kenaikan tarif listrik sebaiknya disertai dengan pemberian pelayanan yang prima kepada pelanggan dengan memperkuat pembangunan infrastruktur kelistrikan, khususnya di wilayah yang belum terjangkau listrik," ujar Fabby di Jakarta.Masih ada subsidiPencabutan subsidi listrik bagi sebagian pelanggan golongan 900 VA diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PT PLN (Persero). Berdasarkan catatan pemerintah, ada sekitar 23 juta rumah tangga pelanggan listrik golongan 900 VA yang dikenai pencabutan subsidi listrik bertahap. Sebanyak 22 juta rumah tangga golongan 450 VA masih tetap disubsidi oleh negara."Pelanggan listrik golongan 450 VA dan sekitar 4,1 juta pelanggan golongan 900 VA yang tidak mampu masih mendapat subsidi dari negara," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko.Pencabutan subsidi listrik merupakan bagian dari penertiban subsidi agar tepat sasaran. Sebelumnya, penerima subsidi listrik mencapai 45 juta rumah tangga dari golongan 450 VA dan 900 VA. Dari hasil verifikasi data pelanggan yang melibatkan tim terpadu, termasuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Badan Pusat Statistik, tercatat hanya 4,1 juta rumah tangga golongan 900 VA yang layak disubsidi. Berdasarkan data Kementerian ESDM, subsidi listrik pada 2016 sebesar Rp 60 triliun. Tahun ini, subsidi listrik dialokasikan sebesar Rp 44,98 triliun. (APO)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000