logo Kompas.id
EkonomiFreeport Beri Sinyal Pangkas...
Iklan

Freeport Beri Sinyal Pangkas Tenaga Kerja

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — PT Freeport Indonesia, perusahaan tambang yang berinduk di Amerika Serikat, memberi sinyal akan memangkas tenaga kerja mereka di Papua, lokasi operasi perusahaan itu. Alasannya, perusahaan tidak bisa mengekspor konsentrat tembaga. Perusahaan mengaku sudah memberi sinyal mengenai langkah tersebut, termasuk kepada perusahaan subkontraktor."Sudah ada notifikasi (pemberitahuan). Namun, kami berharap tidak sampai ke arah situ. Kami berharap ekspor (konsentrat) bisa berjalan kembali," ujar Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Kamis (9/2), di Jakarta.Riza membenarkan, ada sinyal dari induk perusahaan mereka di Amerika Serikat, yakni Freeport- McMoRan Inc, untuk mengurangi produksi. Hal ini berdampak pada pengurangan tenaga kerja dan pemutusan hubungan dengan sebagian subkontraktor lokal. Akibat larangan ekspor, gudang penyimpanan konsentrat tembaga milik perusahaan disebut hampir penuh.Rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR dihadiri beberapa perusahaan tambang, seperti Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (sebelumnya bernama Newmont Nusa Tenggara), dan PT Vale Indonesia Tbk. Rapat yang berlangsung tertutup bagi wartawan itu untuk meminta masukan perusahaan terkait kebijakan hilirisasi mineral serta pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter.Anggota Komisi VII DPR dari Partai Golkar, Dito Ganinduto, mengatakan, dalam rapat itu, perusahaan meminta kepastian terkait kebijakan pelonggaran ekspor mineral mentah. Pihak perusahaan juga menginginkan kejelasan perpajakan dan fiskal. "Freeport menginginkan stabilitas, termasuk dalam perpajakan, sebab ada skema yang berbeda dalam kontrak karya (KK) dengan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Dalam kontrak karya lebih pasti," ujar Dito.Rapat tersebut, lanjut Dito, tidak membahas rencana pemutusan tenaga kerja Freeport di Papua. Namun, ia membenarkan, perusahaan tersebut sedang mengurangi produksi sebagai dampak kebijakan pelarangan ekspor konsentrat.Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Freeport Indonesia Tri Puspital yang dihubungi membenarkan rencana pemotongan ongkos produksi. Namun, belum ada rencana pengurangan tenaga kerja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 yang merupakan perubahan keempat PP No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Freeport tak bisa lagi mengekspor konsentrat tembaga. Dalam PP tersebut dinyatakan, hanya pemegang IUP dan IUPK yang bisa mengekspor mineral bukan hasil pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Saat ini, status operasi Freeport Indonesia masih berupa KK.Untuk bisa mengekspor konsentrat tembaga, perusahaan harus mengubah status operasi dari KK menjadi IUPK. Namun, proses perubahan tersebut diperkirakan berbulan-bulan. Pemerintah sudah memberi sinyal, selama proses perubahan status operasi, perusahaan bisa mengekspor konsentrat dengan sejumlah syarat. Berdasarkan lembar fakta perusahaan, Freeport Indonesia melibatkan 32.416 tenaga kerja, termasuk tenaga kontraktor. Tenaga kerja langsung perusahaan sebanyak 12.805 orang, dengan 4.321 di antaranya adalah putra asli Papua.Freeport Indonesia memasok konsentrat tembaga ke PT Smelting, Gresik, Jawa Timur, sebanyak 80 persen dari kapasitas Smelting yang sebanyak 1 juta ton per tahun. (APO)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000