Kekayaan karya seni dan budaya Indonesia mesti dicatat untuk menjamin perlindungan karya. Berbagai upaya dilakukan untuk mendorong pencatatan,
Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Proses mencatat kekayaan intelektual karya seni dan budaya Indonesia terus berjalan. Pencatatan dan sertifikat kekayaan intelektual menjamin perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan karya.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Hilmar Farid mengatakan, pencatatan kekayaan intelektual dilakukan bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Kemendikbudristek mencatat semua warisan budaya tak benda, sedangkan penetapan kekayaan intelektual dilakukan Ditjen Kekayaan Intelektual.
”Prioritas dari kami tentu semua ekspresi (budaya) yang punya potensi pengembangan dan pemanfaatan. Ini agar pihak yang memegang kekayaan intelektual tersebut ataupun yang memanfaatkannya punya patokan legal yang jelas,” kata Hilmar melalui pesan singkat, di Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Sebelumnya, Kemendikbudristek berupaya mencatat musik tradisi. Proses pencatatan tidak mudah karena banyak karya musik tradisi yang tidak diketahui penciptanya.
Merujuk Undang-Undang Hak Cipta, negara menjadi pemegang kekayaan intelektual musik tradisi yang penciptanya tidak diketahui. Namun, belum ada regulasi yang mengatur pemanfaatan hal ini secara jelas.
Pencatatan kekayaan intelektual penting karena menjamin perlindungan karya seni budaya. Pengembangan dan pemanfaatannya pun punya basis hukum yang jelas.
Menurut Hilmar, tanpa pencatatan kekayaan intelektual, kerugian akan dialami pencipta karya atau komunitas pemegang kekayaan intelektual. Hal ini juga akan merugikan orang yang hendak memanfaatkan suatu karya.
Tanpa pencatatan kekayaan intelektual, kerugian akan dialami pencipta karya atau komunitas pemegang kekayaan intelektual. Hal ini juga akan merugikan orang yang hendak memanfaatkan suatu karya.
”Banyak musik tradisi kita yang dipakai untuk ilustrasi musik dalam film. Namun, para produser film kesulitan membayar royalti karena tidak ada data tentang musik yang digunakannya,” kata Hilmar.
Kekayaan intelektual komunal
Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej, budaya dan tradisi Indonesia dapat didaftarkan menjadi kekayaan intelektual komunal (KIK). Kekayaan intelektual tersebut membentuk identitas bangsa serta meningkatkan daya saing negara. Kekayaan intelektual juga membentuk reputasi bangsa di bidang sosial, politik, hingga ekonomi.
Kekayaan intelektual komunal terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis. Salah satu produk budaya yang tercatat sebagai kekayaan intelektual adalah kain tenun ikat endek khas Bali. Sertifikat kain tenun endek terbit pada 2021.
Sebelumnya, kain endek pernah digunakan oleh rumah mode Dior sebagai koleksi busana musim semi-musim panas 2021. Kain endek tampil di panggung Paris Fashion Week pada 2020.
Ada sejumlah kekayaan intelektual lain di Pusat Data Nasional KIK Indonesia yang dikelola Kemenkumham. Ekspresi Budaya Tradisional yang tercatat, misalnya, legenda Sangkuriang di Jawa Barat dan sastra masyarakat Bugis, La Galigo.
Di kategori Pengetahuan Tradisional, telur asin nagan raya dari Aceh serta tenun rongkong dari Sulawesi Selatan terdata sebagai KIK. Adapun salah satu contoh KIK kategori Sumber Daya Genetik adalah sukun manggar dari Kepulauan Bangka Belitung.
Lada di Bangka Belitung pun sudah memiliki sertifikat Indikasi Geografis. Lada yang disebut Muntok White Pepper ini harganya lebih mahal setelah ditetapkan sebagai Indikasi Geografis. Sebelum terdaftar, lada dijual Rp 30.000 per kilogram. Harganya naik menjadi Rp 230.000 per kilogram setelah terdaftar (Kompas, 21/10/2016).
”Indonesia adalah negara mega diversity, negara terbesar kedua setelah Brasil yang kaya akan sumber daya alam dan hayati. Banyak produk unggulan yang dihasilkan dan berpotensi untuk mendapat tempat di pasar internasional,” kata Edward melalui keterangan tertulis, Kamis (12/5/2022).
Adapun bulan ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mencatatkan sepuluh KIK baru. Beberapa KIK baru itu meliputi, antara lain alat musik kolintang, makanan cakalang fufu, dan minuman keras khas Minahasa, Cap Tikus. Wakil Gubernur Sulut Steven OE Kandouw melalui keterangan tertulis berharap agar ada lebih banyak kekayaan intelektual yang didaftarkan.
Sejumlah upaya dilakukan pemerintah untuk menggenjot pencatatan kekayaan intelektual. Layanan kekayaan intelektual pun diperluas dengan program Mobile IP Clinic. Program dari Kemenkumham ini membentuk klinik kekayaan intelektual di berbagai daerah di Indonesia.