Kegiatan Ekstrakurikuler dan Pembukaan Kantin Sekolah Dilakukan Terbatas
Pembelajaran tatap muka 100 persen tiap hari terus didorong. Kini penambahan aktivitas di sekolah diizinkan, mulai dari kegiatan olahraga/ekstrakurikuler di ruang terbuka hingga pembukaan kantin sekolah secara terbatas.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pembelajaran tatap muka 100 persen setiap hari di sekolah berangsur-angsur diperluas, tetapi tetap berdasarkan level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan cakupan vaksinasi di daerah bersangkutan. Selain itu kegiatan ekstrakurikuler atau olahraga dan pembukaan kantin sekolah juga sudah bisa dilakukan meskipun masih terbatas.
Para siswa didorong untuk memprioritaskan belajar langsung di sekolah. Walau begitu, orangtua/wali peserta didik tetap memiliki pilihan untuk memilih belajar jarak jauh dari rumah hingga akhir tahun ajaran 2021/2022.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Suharti di Jakarta, Kamis (12/5/2022), menjelaskan, panduan pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Agama; Menteri Kesehatan; dan Menteri Dalam Negeri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan, serta warga masyarakat lansia. Adapun penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan secara berkala.
Suharti menjelaskan, untuk satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, 2, dan 3 dengan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan warga lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, wajib menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 80 persen dan warga lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi paling sedikit 6 jam pembelajaran. Demikian pula satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021 juga dapat menyelenggarakan PTM 100 persen.
Adapun PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam pembelajaran diberlakukan pada satuan pendidikan di daerah dengan PPKM Level 3 yang capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 80 persen dan warga lansia di bawah 60 persen. Hal yang sama dilakukan pada wilayah PPKM Level 4, dengan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan warga lansia lebih dari 60 persen. Sementara daerah dengan cakupan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 80 persen dan vaksinasi warga lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
”SKB Empat Menteri yang terbaru menjadi acuan untuk pemerintah daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain,” kata Suharti.
Penambahan aktivitas
Pandemi Covid-19 yang terkendali berdampak pada berubahnya aktivitas dalam PTM. Di antaranya, sekolah dapat kembali melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dengan ketentuan aktivitas dilakukan di luar ruangan/ruang terbuka. Selain itu kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2, dan 3; serta 50 persen di PPKM Level 4.
”Tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah. Maka, kami berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan,” kata Suharti.
Protokol kesehatan banyak dilanggar warga sekolah, baik siswa maupun guru makin tak disiplin. Mestinya warga sekolah jangan dulu euforia, status Covid-19 masih pandemi, belum endemi.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi dan mengevaluasi secara berkala pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis. Pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
”Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi kluster penularan, PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10 x 24 jam,” kata Suharti.
Secara terpisah, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri mengatakan, pembelajaran di satuan pendidikan harus mulai dipulihkan dengan adaptasi kebiasaan baru. Untuk itu, P2G mendesak Kemdikbudristek, Kemenag, dan pemda meningkatkan pengawasan dan mengevaluasi ketaatan protokol kesehatan di sekolah termasuk pelaksanaan prinsip adaptasi kebiasaan baru. Sebab, P2G masih menemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan di sekolah setelah kebijakan PTM 100 persen dimulai beberapa bulan lalu.
”Protokol kesehatan banyak dilanggar warga sekolah, baik siswa maupun guru makin tak disiplin. Mestinya warga sekolah jangan dulu euforia, status Covid-19 masih pandemi, belum endemi,” ujar Iman.
Erlina (45), orangtua salah seorang siswa di Jakarta, menyambut baik kebijakan PTM di sekolah anaknya yang sudah berlangsung 100 persen dan masuk setiap hari. Anak-anak SD mulai berolahraga di luar ruangan dan melakukan ekstrakurikuler Pramuka.
”Tentunya kita berharap pandemi Covid-19 terus menurun. Anak-anak senang bisa belajar rutin di sekolah. Asal pihak sekolah tetap disiplin dengan prokes, ya. Untuk saat ini, anak-anak masih diminta membawa makanan sendiri karena kantin belum dibuka,” ujar Erlina.