logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanUU TPKS Disahkan, Segera...
Iklan

UU TPKS Disahkan, Segera Sosialisasi dan Siapkan Aturan Pelaksana

Indonesia akhirnya memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dukungan semua pihak dalam mengawal implementasi UU TPKS sangat dibutuhkan, agar UU ini benar-benar melindungi korban kekerasan seksual.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 4 menit baca
Para aktivis perempuan bergembira usai pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Para aktivis perempuan bergembira usai pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

JAKARTA, KOMPAS – Tidak sampai sebulan setelah Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan Presiden Joko Widodo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, resmi diundangkan pada Senin (9/5/2022) melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, pemerintah siap mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tersebut. Semua peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) yang akan mendukung pelaksanaan UU tersebut segera disusun, tidak perlu menunggu sampai batas waktu sampai dua tahun.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000