Enam Koleksi Museum DKI Jakarta Ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya
Sebanyak enam koleksi museum di DKI Jakarta ditetapkan menjadi benda cagar budaya. Keenamnya ialah lukisan maestro, Meriam Si Jagur, dan mobil dinas Presiden Soekarno.
Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan enam koleksi museum di Jakarta sebagai benda cagar budaya. Keenamnya diupayakan agar diakui sebagai benda cagar budaya nasional.
Sebanyak empat dari enam benda cagar budaya tersebut merupakan lukisan karya para maestro. Keempatnya koleksi Museum Seni Rupa dan Keramik, Jakarta. Lukisan pertama adalah potret Bupati Cianjur ke-9 Raden Aria Kusumahningrat karya Raden Saleh. Lukisan yang dibuat pada tahun 1852 ini ditetapkan sebagai benda cagar budaya melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 334 Tahun 2022.
”Lukisan Pengantin Revolusi karya Hendra Gunawan juga ditetapkan menjadi benda cagar budaya. Lukisan tersebut sedang dipinjam museum di Amsterdam, Belanda,” kata Kepala Unit Pengelola Museum Seni Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Sri Kusumawati saat dihubungi, Kamis (28/4/2022), di Jakarta.
Pengantin Revolusi dilukis pada 1955 dan ditetapkan jadi benda cagar budaya melalui Kepgub DKI Jakarta No 333/2022. Lukisan Hendra Gunawan ini memotret kehidupan sosial dan tradisi masyarakat di masa revolusi 1945-1949.
Lukisan ketiga yang menjadi benda cagar budaya adalah Sekko karya S Sudjojono. Karya dari tahun 1949 ini ditetapkan jadi benda cagar budaya lewat Kepgub DKI Jakarta No 367/2022.
Lukisan keempat ialah Dewi karya Agus Djaya. Lukisan tahun 1962 tersebut merupakan gambaran penguasa pantai selatan, Nyi Roro Kidul. Penetapan Dewi sebagai benda cagar budaya tertuang di Kepgub DKI Jakarta No 366/2022.
Adapun dua koleksi museum lain yang dijadikan benda cagar budaya adalah Meriam Si Jagur dan mobil Rep-1. Meriam di Taman Fatahillah itu dibuat pada tahun 1652. Dulu, meriam ini dijadikan senjata oleh Portugis dan Belanda.
Sementara itu, mobil Rep-1 merupakan kendaraan dinas pertama Presiden pertama RI, Soekarno. Koleksi Museum Joang ’45 ini diproduksi pada tahun 1939. Sebelum menjadi koleksi museum, mobil itu diisimpan di garasi Istana setelah tidak digunakan lagi oleh Soekarno. Pada 1979, mobil diserahkan kepada Dewan Harian Nasional oleh pihak Istana dan keluarga Soekarno.
”Ini pertama kalinya koleksi museum-museum milik Pemprov DKI Jakarta menjadi benda cagar budaya. Kami akan upayakan agar menjadi benda cagar budaya nasional. Kami juga akan meneliti lagi koleksi-koleksi unggulan museum yang pantas diusulkan menjadi cagar budaya,” ucap Sri.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan, penetapan benda cagar budaya sudah melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta. TACB DKI Jakarta lantas merekomendasikan enam koleksi dari Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Joang ’45, dan Museum Sejarah Jakarta.
Ini pertama kalinya koleksi museum-museum milik Pemprov DKI Jakarta menjadi benda cagar budaya. Kami akan upayakan agar menjadi benda cagar budaya nasional. Kami juga akan meneliti lagi koleksi-koleksi unggulan museum yang pantas diusulkan menjadi cagar budaya.
”Obyek yang ditetapkan sebagai benda cagar budaya merupakan koleksi unggulan tiap-tiap museum. Mereka memiliki nilai penting dari sisi kesejarahan dan kesenian, serta memenuhi kriteria sebagai benda cagar budaya,” kata Iwan melalui keterangan tertulis.
Beberapa syarat penetapan suatu benda sebagai cagar budaya adalah berusia 50 tahun atau lebih, serta mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun. Syarat lain ialah benda memiliki arti khusus bagi sejarah, pendidikan, agama, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Menurut Sri, dengan ditetapkan sebagai benda cagar budaya, koleksi museum itu otomatis menjadi aset negara. Artinya, ada jaminan terhadap perlindungan dan pemeliharaan. Koleksi itu juga dapat diprioritaskan untuk dikonservasi.
Ia menambahkan, keempat lukisan benda cagar budaya itu telah memiliki narasi dasar yang lengkap dan komprehensif. Namun, pengembangan narasi masih sangat mungkin terjadi. Pihaknya berencana menyampaikan narasi koleksi secara interaktif melalui teknologi.
Kepala Unit Pengelola Museum Kesejarahan Jakarta Esti Utami berharap penetapan benda cagar budaya ini meningkatkan upaya pelestarian koleksi-koleksi museum. ”Penetapan status cagar budaya ini tentu akan semakin memacu kami meningkatkan upaya pelestarian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan koleksi museum,” katanya.