logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanKekerasan Seksual Berbasis...
Iklan

Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Jadi Sorotan DPR dan Pemerintah

Kekerasan seksual dengan berbagai modus hingga kini terjadi. Namun, belum ada payung hukum untuk melindungi korban. Maka, kehadiran UU TPKS menjadi penting.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 4 menit baca
Aksi memperingati Hari Ibu oleh pengunjuk rasa dari sejumlah aliansi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021). Mereka menuntut pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Aksi memperingati Hari Ibu oleh pengunjuk rasa dari sejumlah aliansi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021). Mereka menuntut pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual terus berlanjut di Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (29/3/2022). Selain menyepakati sejumlah substansi baru yang diusulkan pemerintah pada beberapa nomor DIM, DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda pembahasan usulan substansi baru yang terkait dengan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang dipimpin oleh Ketua Panja Willy Adiyta meneruskan pembahasan DIM bersama pemerintah yang dipimpin Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000