logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanDana Abadi Kebudayaan Dapat...
Iklan

Dana Abadi Kebudayaan Dapat Digunakan Mulai Tahun Ini

Pemerintah meluncurkan dana abadi kebudayaan atau Dana Indonesiana yang nilainya dijanjikan mencapai Rp 5 triliun. Bunga dari dana abadi ini akan digunakan untuk revitalisasi budaya dan seni.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
· 3 menit baca
Parade Kedigdayaan Nusantara saat melintas jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, Minggu (13/10/2019) malam. Parade tersebut merupakan puncak dari Pekan Kebudayaan Nasional yang berlangsung di Istora Senayan.
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Parade Kedigdayaan Nusantara saat melintas jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, Minggu (13/10/2019) malam. Parade tersebut merupakan puncak dari Pekan Kebudayaan Nasional yang berlangsung di Istora Senayan.

JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Keuangan meluncurkan dana abadi kebudayaan. Dana pokok sebesar Rp 5 triliun akan diinvestasikan, kemudian bunganya dapat digunakan publik untuk kegiatan seni dan budaya. Proposal pemanfaatan dana dapat diajukan mulai tahun 2022.

Alokasi dana ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dana tersebut disebut dana perwalian kebudayaan di undang-undang. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga berjanji mengalokasikan dana sebesar Rp 5 triliun untuk dana abadi kebudayaan.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000