logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanGuru di DIY Pertanyakan Aturan...
Iklan

Guru di DIY Pertanyakan Aturan Tambahan Penghasilan Pegawai

Para guru di Daerah Istimewa Yogyakarta mempertanyakan aturan Tambahan Penghasilan Pegawai yang dinilai tidak adil. Aturan itu menyebut, guru yang telah mendapat tunjangan profesi guru hanya menerima TPP 50 persen.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 4 menit baca
Para pelajar mengikuti pembelajaran tatap muka di SMAN 6 Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (10/1/2021). Mulai hari itu, sejumlah SMA/SMK di DIY telah melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan jumlah peserta didik 100 persen.
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Para pelajar mengikuti pembelajaran tatap muka di SMAN 6 Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (10/1/2021). Mulai hari itu, sejumlah SMA/SMK di DIY telah melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan jumlah peserta didik 100 persen.

YOGYAKARTA, KOMPAS — Para guru pegawai negeri sipil di Daerah Istimewa Yogyakarta mempertanyakan Peraturan Gubernur DIY Nomor 112 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai yang dinilai tidak adil. Salah satu hal yang dipertanyakan adalah ketentuan yang menyebut para guru yang telah menerima tunjangan profesi guru hanya berhak menerima TPP sebesar 50 persen.

Para guru yang mempertanyakan pergub itu tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Angkatan 2018 DIY atau FKG DIY 2018. Forum tersebut beranggotakan ratusan guru yang mengajar di sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) di DIY.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000