Level PPKM Berubah, Sekolah Kembali Didorong Menggelar PTM Terbatas
Level PPKM di sejumlah daerah kembali membaik. Sekolah pun kembali didorong menggelar PTM terbatas. Namun, sekolah juga tetap harus memfasilitasi siswa yang memilih belajar daring.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU, HELENA FRANSISCA NABABAN, AGUIDO ADRI, REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas di sejumlah wilayah Indonesia kembali didorong seiring perubahan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat akibat pandemi Covid-19. Panduan PTM terbatas sudah ada dalam Surat Keputusan Bersama Empat Menteri yang bersifat dinamis dengan mengedepankan pentingnya penerapan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan Covid-19.
”Dinas pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. SKB Empat Menteri yang berlaku saat ini bersifat dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB itu,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Suharti, di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).
Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022, wilayah dengan PPKM level 2 dapat melaksanakan PTM dengan jumlah peserta didik maksimal 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Kemudian, pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri. Selain itu, orangtua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
”Tentunya pemahaman dan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci suksesnya PTM terbatas yang aman dan nyaman,” ujar Suharti.
Persiapan daerah
Di sejumlah daerah, PTM terbatas kembali disiapkan. Azis Amin Mujahidin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, mengatakan, situasi pandemi Covid-19 dinilai sudah cukup aman. Sekolah yang sudah mendapatkan izin diminta untuk segera kembali melaksanakan PTM terbatas di sekolah, sedangkan yang belum diminta segera mengajukan izin. Selain menggelar PTM, kata Azis, setiap sekolah juga diwajibkan melaksanakan pembelajaran secara daring bagi siswa yang tidak bisa hadir ke sekolah.
Pada Febuari lalu, kasus Covid-19 di Kabupaten Magelang sempat ditemukan di 33 sekolah dengan total kasus positif lebih dari 100 kasus, mulai dari siswa, guru, hingga kepala sekolah. Dari temuan ini, kegiatan PTM dihentikan dan aktivitas belajar kembali dilaksanakan dengan mekanisme PJJ.
Tentunya pemahaman dan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci suksesnya PTM terbatas yang aman dan nyaman.
Meskipun DKI Jakarta kembali ke level 2, PTM terbatas masih 50 persen. Semua sekolah di DKI Jakarta yang berjumlah 10.429 dari berbagai jenjang pendidikan saat ini boleh kembali melaksanakan PTM terbatas di sekolah.
Erlina, orangtua salah satu siswa SD swasta di Jakarta Timur, mengatakan, sejak awal Maret, PTM terbatas di sekolah anaknya kembali dibuka. Sekolah sempat ditutup karena ada kasus siswa yang terpapar Covid-19, lalu diperpanjang karena terjadi lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron di DKI Jakarta.
”Kapasitas di kelas 50 persen siswa. Orangtua bisa memilih anaknya mau PTM terbatas yang bergantian atau PJJ. Sekolah memfasilitasi pilihan orangtua siswa,” kata Erlina.
Pelaksanaan PTM 50 persen dilaksanakan secara bervariasi oleh masing-masing sekolah. Ada sekolah yang mengatur seminggu siswa PTM terbatas di sekolah, lalu seminggu berikutnya PJJ. Ada pula dengan pengaturan tanggal genap dan ganjil sehingga siswa hadir ke sekolah secara bergantian hari.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Hanafi mengatakan, sekolah disiapkan untukkembali menggelar PTM terbatas 50 persen. ”Melihat perkembangan Covid-19, kita batasi 50 persen dengan durasi tiga jam. Kita pertimbangkan kesehatan anak-anak kita,” kata Hanafi.