logo Kompas.id
Pendidikan & Kebudayaan”Masih” dan ”Baru”
Iklan

”Masih” dan ”Baru”

Rasa bahasa cenderung terabaikan seiring bergesernya konsep berita menjadi konten pada media digital tertentu. Demi umpan klik, kaidah tidak dihiraukan.

Oleh
NASRULLAH NARA
· 3 menit baca
Warga melintas di depan mural berisi seruan untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dibuat di tembok Stadion Kridosono, Yogyakarta, Senin (10/1/2021). Berbagai elemen masyarakat terus menyuarakan urgensi pengesahan RUU TPKS melalui bermacam media seiring terus berulangnya kemunculan kasus kekerasan seksual, terutama terhadap perempuan dan anak-anak.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Warga melintas di depan mural berisi seruan untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dibuat di tembok Stadion Kridosono, Yogyakarta, Senin (10/1/2021). Berbagai elemen masyarakat terus menyuarakan urgensi pengesahan RUU TPKS melalui bermacam media seiring terus berulangnya kemunculan kasus kekerasan seksual, terutama terhadap perempuan dan anak-anak.

Seiring terkuaknya kasus-kasus kekerasan seksual belakangan ini, portal berita pun kian gencar menyajikan berita dengan judul bombastis dan sensasional.

Coba perhatikan tiga judul berita dari media daring yang berbeda terkait fenomena itu: 1. Pria Berusia 60 Tahun di Jakarta Tega Cabuli Ponakannya Sendiri yang Masih di Bawah-Umur; 2. Miris! Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ternyata Masih Pelajar; 3. Astaga! Pelaku dan Korban Pencabulan Sama-sama Masih di Bawah Umur.

Editor:
EVY RACHMAWATI, ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000