KDRT Hanya Akan Melahirkan Kebencian
Kekerasan dalam rumah tangga masih dianggap sebagian orang sebagai hal tabu diketahui publik. Butuh mitigasi tepat agar beragam kasus yang terjadi tidak terus merugikan banyak kalangan, terutama perempuan.

Ibu-ibu anggota Bale Istri Paseh di Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berdiskusi tentang beragam kasus kekerasan rumah tangga yang terjadi di tempat tinggalnya, Selasa (6/5/2015). Kemandirian yang mereka lakukan sejak tahun 2007 ikut mengungkap ratusan kasus kekerasan rumah tangga di Kabupaten Bandung dalam empat tahun terakhir.
Tidak sedikit orang menganggap kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT sebagai ranah pribadi dan aib sehingga yang tidak boleh terdengar oleh siapa pun. Bahkan, agama acap kali dijadikan tameng untuk menyembunyikan perbuatan pidana itu.
KDRT kembali menjadi pembicaraan publik setelah potongan video ceramah artis di media sosial. Dalam video itu, dia menceritakan sebuah kisah suami istri di Jeddah, Arab Saudi. Pasangan itu bertengkar hingga suami menampar istrinya.
Ketika istrinya menangis, tiba-tiba bel rumah berbunyi. Dengan mata sembab, istrinya membuka pintu dan mendapati kedua orangtuanya. Mereka menanyakan kondisi anaknya. Dari kejauhan, si suami kaget dan khawatir sang istri melaporkan perbuatannya.
”Aku menangis karena rindu sama ibu sama ayah. Eh, tahunya Allah langsung menjawab doaku. Aku semakin terharu jadi aku menangis,” kata dia menirukan ungkapan sang istri tersebut. Suaminya, dikisahkan, terkejut karena istrinya menutup aibnya. Ia pun semakin cinta ke istrinya.
Baca juga :
Pelaku KDRT di Bandung Ditetapkan sebagai Tersangka
Penggalan video artis yang punya 17,8 juta pengikut di Instagram tersebut menuai kecaman sejumlah pihak. Beberapa warganet bahkan menganggap hal itu menormalisasi pemukulan suami terhadap istri.
Kompas.id telah berusaha meminta tanggapan artis itu. Namun, belum ada respons. Terlepas dari kisah itu, kekerasan dalam rumah tangga memang masih dianggap ranah privat. Publik dianggap tidak perlu mengetahuinya.
”Biasanya, anjuran (menyembunyikan KDRT) ini dikaitkan dengan karakter istri salihah dan larangan menebarkan aib orang, apalagi suami sendiri,” ujar aktivis jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Faqihuddin Abdul Kodir, Jumat (4/2/2022).

Beberapa Poin Penting Kekerasan dalam Rumah Tangga Infografik
Menurut dia, sejumlah orang keliru memahami Al Quran Surah an-Nisaa Ayat 34 yang diafsirkan suami boleh memukul istri ketika membangkang (nusyuz) dari komitmen pernikahan. ”Padahal, ayat ini berbicara tentang perbaikan relasi suami istri dengan tahapan sangat ketat,” lanjut Faqih.
Tahapan yang dimaksud, antara lain, menasihati dan pisah ranjang untuk saling introspeksi diri. Setelah itu, suami ”boleh” memukul dengan terukur atau lemah lembut untuk mengembalikan hubungan menjadi lebih baik. Sebaliknya, pemukulan dilarang apabila merusak relasi pasangan.
”Masalahnya, banyak laki-laki yang sudah tidak bisa lagi mengukur dan mengendalikan diri. Sehingga, memukul jadi ajang pelampiasan emosi dan kemarahan,” ujar lulusan doktor di Indonesian Consortium for Religious Studies Universitas Gadjah Mada tersebut.
Dalam perspektif mubadalah (kesalingan), suami istri tidak direkomendasikan memukul atau melakukan kekerasan apa pun untuk menyelesaikan masalah pasangan. Ibnu Hajar al-Asqallani mengatakan, alih-alih memperbaiki hubungan, pemukulan justru melahirkan kebencian.
Bahkan, Syekh Ibnu Asyur dari Tunisia mendorong negara-negara menerbitkan undang-undang yang melarang pemukulan suami terhadap istri. Di Indonesia, KDRT merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Dalam bukunya Qirā’ah Mubādalah, Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam, Faqih menunjukkan sejumlah hadis yang tidak menganjurkan pemukulan. Hadis sahih Muslim(6.195), misalnya, menyebutkan Nabi Muhammad Saw tidak pernah memukul istri.
Imam Abud Dawud, perawi hadis, berkisah, sekumpulan perempuan datang mengitari Rasulullah SAW dan mengeluhkan suami mereka yang kerap memukul. Apakah tindakan para istri itu termasuk membuka aib suami? Haruskah mereka bersabar agar dianggap salihah?
Baca juga : Mari Bersama Putuskan Rantai Kekerasan pada Perempuan
”Para suami yang demikian (memukul istri) bukanlah termasuk orang-orang yang baik,” ungkap Nabi Muhammad, sebagaimana diriwayatkan Sunan Abu Dawud nomor 2.148. Faqih menambahkan, menceritakan kekerasan bukanlah aib, melainkan upaya mencegah hal itu berulang.
Justru pemukulan tidak sesuai tujuan pernikahan yang membahagiakan pasangan. Bahkan, hadis sahih Muslim (3.786) mengisahkan Fatimah binti Qaisy Ra yang dilamar sejumlah laki-laki. Nabi Muhammad SAW menyarankan agar Fatimah tidak memilih suami yang suka memukul.
Tidak hanya memukul, Islam juga mengajarkan agar suami tidak menghina istrinya. Dalam riwayat Sunan Abu Dawud (2.146), Rasulullah SAW berpesan kepada suami agar memberi makanan dan pakaian seperti yang mereka kenakan serta tidak menjelek-jelekkan istri.

Infografik Penyebab Kekerasan dalam Rumah Tangga Selama Pandemi
Badriyah Fayumi dalam bukunya Dari Harta Gono-Gini hingga Poligami menilai, kekerasan suami terhadap istri tidak bisa dipisahkan dari pola pikir patriarki. Laki-laki merasa selalu menang atas perempuan. Suami menganggap ”memiliki” raga hingga kehendak istri.
Padahal, mengutip hadis sahih Ahmad dan at-Tirmidzi, orang mukmin yang paling sempurna keimanannya adalah yang paling baik akhlaknya. “Dan, sebaik-baiknya kamu adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istrinya,” tulis Badriyah, salah satu penggagas KUPI.
Berbagai ayat dan hadis menunjukkan, pemukulan terhadap istri atau kekerasan lainnya bukanlah ajaran Islam. Pandangan ini penting di tengah tingginya kasus KDRT. Komnas Perempuan mencatat, 6.480 kasus KDRT tahun 2020, sebanyak 3.221 kasus di antaranya berupa kekerasan terhadap istri.
Pemukulan atau KDRT bukanlah solusi atas masalah rumah tangga. Saatnya semua pihak mencegah kekerasan dalam rumah tangga, bukan menyembunyikannya.
Baca juga : Korban KDRT Jangan Dikriminalisasi!