Kemendikbudristek Izinkan Penyesuaian PTM dan Opsi Belajar Siswa
Pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas mulai disesuaikan dengan kondisi pandemi. Untuk daerah PPKM level 2 dapat menggelar PTM dengan kapasitas 50 persen, serta ada opsi untuk siswa mengikuti PTM atau PJJ.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Seiring meningkatnya kasus Covid-19, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 50 persen di daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Selain itu, orangtua atau wali siswa diberi opsi lagi untuk mengizinkan anak mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani pada 2 Februari 2022. Diskresi Keputusan Bersama 4 Menteri antara lain PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik maksimal 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan di daerah dengan PPKM level 2.
Adapun pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri. Orangtua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Untuk itu, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas terutama untuk penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan, percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, serta memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam keputusan Bersama 4 Menteri.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti, Kamis (3/2/2022) di Jakarta, menyatakan, Kemendikbudristek memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah. Sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo pada rapat terbatas Senin, (31/1/2022) yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri, pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan monitoring di tengah peningkatan penyebaran virus Covid-19 varian Omicron.
“Mulai hari Kamis ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi agar dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen. Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB 4 Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," jelas Suharti.
Penyesuaian lainnya yang disepakati Kemendikbudristek adalah keputusan orangtua. “Orangtua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti PJJ,” jelas Suharti.
Orangtua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti PJJ
Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM Terbatas bagi daerah PPKM level 2, Suharti menekankan, agar konsistensi dan pendekatan non-diskriminatif perlu menjadi dasar dalam implementasi diskresi tersebut. “Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus,” kata dia.
Menurut Suharti, jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, Kemendikbudristek berharap agar PTM Terbatas dapat juga diperlakukan sama. Sebab, pendidikan juga memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi (terjadi) penularan Covid-19. Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM Terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam Keputusan Bersama 4 Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah,” paparnya.
Tidak Tegas
Secara terpisah, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, mengatakan, keluarnya aturan penyesuaian yang baru berdasarkan dari Kemendikbudristek dinilai kurang tegas. Menurutnya, dalam Surat Edaran Kemendikbudristek, untuk wilayah PPKM Level 2 ada kata "dapat". Kata tersebut terasa kurang tegas dalam upaya menghentikan PTM 100 persen.
“Yang kita butuhkan adalah penghentian PTM 100 persen untuk sementara waktu. Ini tidak tegas, tetap saja bisa 100 persen PTM dilakukan,” ujar Satriwan yang juga guru SMA di Jakarta.
P2G berharap justru PTM 100 persen dihentikan dulu untuk sementara waktu, setidaknya satu bulan ke depan hingga kasus mulai menurun, khususnya di wilayah aglomerasi dan daerah-daerah yang memiliki positivity rate di atas lima persen sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia WHO.
Daerah aglomerasi Jabodetabek dinilai sudah semestinya menghentikan PTM 100 persen. Apalagi di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan mengatakan, jangan ragu lagi untuk menghentikan PTM 100 persen terhadap semua jenjang sekolah di DKI Jakarta, mengingat positivity rate DKI sudah menembus 16 persen.
“Kepala Daerah yang wilayahnya sedang mengalami kenaikan kasus covid-19 hendaknya langsung bertindak tegas dan terukur, jangan ngeyel. Masa mau menunggu kasus makin tinggi, dan sekolahnya menjadi kluster. Dalam kondisi darurat begini, keselamatan dan kesehatan warga sekolah menjadi utama,” ujar Satriwan.
Adanya diskresi untuk PTM Terbatas 100 persen di daerah dengan level PPKM 2 ini disambut beragam. Salah satu Taman Kanak-kanak di wilayah Jakarta Timur memutuskan untuk menghentikan sementara PTM 100 persen. Pembelajaran akan dilaksanakan dengan PJJ mulai pekan depan pada 7-11 Februari sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19. Padahal, sejak awal Januari lalu, siswa-siswa TK masuk setiap hari.