Penerbitan PP No 1 Tahun 2022, Jalan Terang Pelestarian Cagar Budaya
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya diterbitkan. Ini menandai upaya pelestarian cagar budaya yang maju selangkah.
Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Peraturan ini mendorong terbitnya peraturan menteri yang diharapkan menjadi pedoman pelestarian cagar budaya yang dapat meminimalkan berbagai tantangan pelestarian di lapangan.
Menurut Ketua Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) Wiwin Djuwita Ramelan, PP No 1/2022 menyelaraskan berbagai peraturan terkait cagar budaya yang selama ini tumpang-tindih. Sebelumnya, ketiadaan panduan teknis pengelolaan cagar budaya menyebabkan sejumlah kementerian menyusun peraturan sendiri. Peraturan tersebut tak jarang bertabrakan dengan prinsip pelestarian cagar budaya.
Itu sebabnya, penyusunan PP ini butuh waktu lama, sekitar sepuluh tahun setelah Undang-Undang No 11/2010 tentang Cagar Budaya terbit. Berbagai aspek pelestarian cagar budaya ditetapkan dalam PP ini, antara lain soal pendaftaran, pelestarian, pengelolaan kawasan, insentif dan kompensasi, pengawasaan, dan pendanaan.
”Koordinasi dengan kementerian-kementerian terkait sudah dilakukan. PP ini berisi aturan detail (tentang pelestarian cagar budaya) dan tidak ada aturan-aturan yang saling bertentangan,” kata Wiwin yang juga terlibat dalam penyusunan PP tersebut, Rabu (12/1/2022).
PP No 1/2022 mendorong terbitnya peraturan menteri yang bakal menjadi panduan dalam kerja pelestarian cagar budaya, seperti pemanfaatan, pelindungan, pemugaran, dan zonasi. Panduan tersebut dibutuhkan para pemangku kepentingan pelestarian di lapangan, terlebih untuk meminimalkan kendala.
Salah satu kendalanya ialah pelestari dan masyarakat menafsirkan konsep pelestarian secara berbeda. Akibatnya, masyarakat kerap tidak tahu apa yang harus dilakukan saat tinggal berdampingan dengan cagar budaya.
”Kendala lain ialah saat masyarakat menemukan peninggalan masa lampau. Mereka cenderung menganggap negara akan mengambilnya atau memberi kompensasi yang murah. Akibatnya, peninggalan itu dijual kepada pihak lain. Lokasi peninggalan-peninggalan sejarah pun jadi berserakan,” kata Wiwin.
Ia menambahkan, pedoman-pedoman lampiran untuk peraturan menteri sedang disusun. Peraturan menteri yang mengatur pelestarian cagar budaya diharapkan bisa ditandatangani pada tahun ini.
Kewajiban
Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Hilmar Farid mengatakan, menteri, gubernur bupati/wali kota wajib menetapkan peringkat cagar budaya ketika PP berlaku. Pemberian peringkat ini berdasarkan kajian dan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya, klasifikasi dan pencacatan dalam Register Nasional, serta surat keterangan status cagar budaya dan surat keterangan kepemilikan cagar budaya.
Pemilik obyek diduga cagar budaya (ODCB) pun diwajibkan mendaftar ke bupati/wali kota. Bagi siapa pun yang menemukan ODCB juga wajib melapor ke instansi berwenang. Selain itu, masyarakat diharapkan mendorong pemilik ODCB mendaftarkan, melaporkan pelanggaran, hingga memberi masukan dalam upaya pelestarian cagar budaya.
”PP ini diharapkan bisa segera berdampak pada pengelolaan cagar budaya. Ini sekaligus momentum untuk menegaskan bahwa kepedulian dan keterlibatan seluruh pihak penting dalam upaya pelestarian cagar budaya,” ucap Hilmar.
Koordinasi dengan kementerian-kementerian terkait sudah dilakukan. PP ini berisi aturan detail (tentang pelestarian cagar budaya) dan tidak ada aturan-aturan yang saling bertentangan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 cagar budaya baru pada periode 2020-2021. Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana mengatakan, ini merupakan upaya melindungi aset budaya Pemprov DKI Jakarta.
Obyek-obyek cagar budaya tersebut adalah Lapangan Golf Rawamangun, Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih, Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih, Gedung Tjipta Niaga, Tugu Peringatan Proklamasi, Rumah Proklamasi, dan Tugu Proklamasi. Ada pula Gedung Perintis Kemerdekaan, Gudang Amunisi Petukangan, Kompleks Bangunan Vincentius Putri, Stasiun Jatinegara, Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya, Jembatan Kereta Terowongan Tiga, serta Bangunan 1, 2, dan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara.
”Penetapan obyek menjadi cagar budaya telah melalui kajian yang diverifikasi Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta. Verifikasi dilakukan dengan survei, riset daftar pustaka, dan pembahasan kajian,” kata Iwan melaui keterangan tertulis.
Saat dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Pelindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Norviadi Setio Husodo mengatakan, cagar budaya itu dapat dikaji lebih jauh. Apabila memenuhi ketetapan tertentu, cagar budaya provinsi itu dapat dinaikkan statusnya sebagai cagar budaya nasional.
Menurut data Registrasi Nasional Cagar Budaya, ada 99.458 obyek cagar budaya di Indonesia pada 2013-2021. Sebanyak 49.770 obyek di antaranya telah diverifikasi dan 1.798 obyek direkomendasikan penetapannya sebagai cagar budaya. Sementara itu, menurut Statistik Kebudayaan 2021, ada 176 cagar budaya nasional yang tersebar di 25 provinsi.