Mitigasi Kasus Krusial dalam PTM Terbatas di DKI Jakarta
Mulai Senin ini, seluruh sekolah di DKI Jakarta gelar pembelajaran tatap muka terbatas setiap hari dan diikuti semua siswa. Orangtua yang masih keberatan anaknya mengikuti PTM diminta memberikan keterangan.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Seluruh sekolah di DKI Jakarta melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas mulai Senin (3/1/2022). Pembelajaran digelar setiap hari dengan kapasitas penuh. Kalangan ahli epidemiologi mengingatkan pentingnya menyiapkan langkah mitigasi untuk menekan risiko penularan.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, Minggu (2/1/2022), melalui keterangan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menjelaskan, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai Senin ini diselenggarakan sesuai kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan juga mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta yang terkendali, serta menyesuaikan kalender pendidikan. Dalam kalender pendidikan, tanggal 3 Januari 2022 merupakan hari pertama pembelajaran semester genap tahun ajaran 2021/2022.
Penyelenggaraan PTM terbatas mengacu pada Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347/2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Selain itu, juga Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 1363/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Pandemi Covid-19 serta sesuai dengan kondisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di Jakarta.
Nahdiana menyampaikan, PTM terbatas di Jakarta dapat dilaksanakan dengan memenuhi sejumlah ketentuan. Ketentuan itu meliputi capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.
”PTM terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah,” kata Nahdiana.
Peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orangtua, menurut dia, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring. Siswa itu juga tetap mendapat hak penilaian.
Ia berharap orangtua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM terbatas dapat berjalan sesuai dengan prosedur.
Secara terpisah, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia menjelaskan, program vaksinasi Covid-19 masih terus berlangsung. Vaksinasi dosis satu mencapai 11.819.312 orang (117,2 persen) dengan proporsi 69 persen merupakan warga dengan kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta dan 31 persen warga dengan KTP di luar DKI Jakarta.
PTM terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah. (Nahdiana)
Adapun vaksinasi dosis kedua mencapai 9.303.478 orang (92,3 persen) dengan proporsi 71 persen merupakan warga dengan KTP DKI Jakarta dan 29 persen warga dengan KTP di luar Jakarta.
Mitigasi
Sementara itu, ahli epidemiologi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, menyatakan, PTM sekolah merupakan satu strategi prioritas di masa pandemi. Sekolah akan ditutup saat pandemi memburuk dan paling awal dibuka saat pandemi membaik.
”Melihat konteks sains begitu, sekolah memang diprioritaskan dilakukan secara langsung, offline,” katanya.
Dia mengingatkan, dinas dan sekolah tetap harus menyiapkan mitigasi untuk meminimalkan risiko. Sebab, situasi hari ini berbeda dengan 2021 saat pandemi memburuk, ada varian Alfa dan Delta. Saat ini, meski ada Omicron, Indonesia punya pilihan tambahan, yaitu vaksin.
”Oleh karena itu, syarat vaksinasi lengkap untuk siswa ataupun staf sekolah menjadi keharusan yang tidak bisa ditoleransi, selain infrastruktur sekolah seperti ventilasi, tempat duduk, juga kurikulum. Untuk vaksinasi, setidaknya 95 atau 99 persen harus divaksinasi,” ujarnya.
Dicky menyarankan, proses pembelajaran sebaiknya dilaksanakan dalam kelompok yang kecil. ”Kalau 100 persen (PTM), berarti harus ada tambahan ruang atau lokasi karena kalau lebih dari 20 tetap bahaya meski sudah divaksin,” katanya.
Untuk itu, menurut Dicky, perlu dilakukan pembatasan kapasitas belajar di ruangan, menambah kegiatan belajar di luar ruang, serta menambah ventilasi ruangan. Sambil memastikan kesiapan sekolah, PTM terbatas dikombinasikan dengan pembelajaran daring. Yang tak kalah penting, guru sebaiknya mendapat imunitas lengkap atau booster.
Dalam penyelenggaraan PTM terbatas, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk melacak kasus secara aktif (active case finding). Hal ini merupakan upaya untuk mencegah penularan Covid-19 di sekolah.
Apabila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut menghentikan sementara PTM terbatas selama lima hari pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19. Selanjutnya, pembelajaran dilaksanakan secara daring.
Satgas Covid-19 di sekolah akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 kelurahan dan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melacak warga sekolah yang berkontak erat.
Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut perihal PTM terbatas dapat menghubungi Call Center PTM terbatas pada Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB di nomor 085775368500 dan 085775368501.