Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Bisa Tiap Hari Mulai Tahun 2022
Pembelajaran tatap muka secara terbatas bisa mulai dilaksanakan setiap hari mulai semester genap tahun ajaran 2021/2022. Hal itu menjadi bagian dari proses pemulihan pendidikan.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pemulihan pendidikan harus dimulai dengan serius karena sama pentingnya dengan pemulihan ekonomi. Pemulihan pendidikan melalui tatap muka terbatas itu harus tetap merupakan protokol kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
Oleh karena itu, Surat Keputusan Bersama empat Menteri ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2021. Dalam surat itu, semua satuan pendidikan mewajibkan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022. Satuan pendidikan itu meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Hal ini tertuang dalam SKB 4 Menteri yang ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim; dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan itu menetapkan penyesuaian SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Penyebaran Covid-19 yang kian terkendali, didukung laju vaksinasi yang meningkat, serta terbatasnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru, memberi optimisme bagi masyarakat untuk bangkit dan beraktivitas normal terbatas.
Meski aktivitas sosial mulai berjalan normal dan satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM terbatas), kapasitasnya beragam, antara 25-50 persen dengan pengaturan hari belajar dan durasi lama belajar setiap hari amat terbatas.
Menimbang kondisi terkini dan urgensi pelaksanaan PTM terbatas, SKB yang disusun atas masukan berbagai elemen ini berisi penyesuaian aturan PTM terbatas lebih baik dan rinci dengan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.
Aspek pemantauan dan evaluasi PTM terbatas lebih mutakhir juga dalam SKB ini. Itu mencakup antara lain penggunaan teknologi, termasuk dasbor notifikasi kasus yang bisa diakses satuan pendidikan, dan surveilans epidemiologi bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas.
Nadiem menyambut dukungan positif berbagai elemen masyarakat atas SKB Empat Menteri ini, mengingat hampir dua tahun anak-anak melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Berbagai riset menunjukkan, pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran ( learning loss ) yang signifikan. Anak-anak berhak sesuai sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sangat mendesak untuk dilakukan selagi bisa kita kejar,” kata Nadiem di Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Berdasarkan penelitian oleh Kemendikbudristek terhadap 3.391 siswa sekolah dasar (SD) dari tujuh kabupaten/kota di empat provinsi, pada Januari 2020 dan April 2021 menunjukkan, pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran ( learning loss ) yang signifikan.
Sebagai contoh, untuk kelas 1 SD, di masa pandemi ini anak-anak kehilangan pembelajaran literasi setara dengan enam bulan belajar. Sementara untuk numerasi setara dengan lima bulan belajar.
Kajian UNESCO, UNICEF, dan Bank Dunia juga mendorong pembukaan kembali sekolah sebagai prioritas tiap negara. Kris kehilangan pembelajaran secara global membuat banyak anak kehilangan kemampuan berinteraksi sosial, tingkat kesehatannya, mengalami kekerasan termasuk pernikahan dini, dan terganggu perkembangan mentalnya.
SKB empat Menteri ini, menurut Nadiem, ditetapkan melalui berbagai pertimbangan demi kemaslahatan bersama, khususnya masa depan anak-anak Indonesia. “Pendidikan adalah hak setiap warga negara dan merupakan tanggung jawab bersama. Pemulihan pendidikan tidak kalah pentingnya dengan pemulihan ekonomi,” ujarnya.
Budi Gunadi menyatakan, saat warga satuan pendidikan siap hidup di tengah situasi pandemi Covid-19, dengan disiplin protokol penerapan kesehatan dan ikut vaksinasi Covid-19. Beberapa bulan terakhir seluruh kabupaten/kota berada pada PPKM level 1, 2, dan 3, sehingga PTM terbatas bisa dilaksanakan.
Pendidikan adalah hak setiap warga negara dan merupakan tanggung jawab bersama. Pemulihan pendidikan tidak kalah pentingnya dengan pemulihan ekonomi.
Kemajuan ini didukung oleh cakupan vaksinasi yang meningkat. Saat ini, lebih dari 50 persen sasaran telah menerima vaksinasi dosis kedua, termasuk cakupan program pendidik dan tenaga kependidikan mencapai 80 persen. Kelompok usia remaja (12-17 tahun) 82 persen dan dimulainya vaksinasi Covid-19 pada usia 6 – 11 tahun.
Tito Karnavian menegaskan, pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus membuka kesempatan untuk mengembalikan hak anak belajar sebagaimana mestinya meski secara terbatas. “Pemerintah daerah perlu mengawal PTM terbatas dan tidak boleh melarang PTM terbatas bagi sekolah yang memenuhi kriteria serta tidak boleh kriteria lebih berat,” ujarnya.
Yaqut Cholil Qoumas turut mendorong PTM terbatas dijalankan demi masa depan anak-anak Indonesia. "Satuan pendidikan, termasuk pesantren, sekolah berasrama, madrasah, seminari, dan satuan pendidikan pra sekolah, yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi administratif," ujarnya.
Satuan pendidikan yang melanggar protokol pendidikan juga akan dibina Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Jika ada kasus di satuan pendidikan, pelaksanaan PTM terbatas akan ditinjau kembali sesuai dengan SKB Empat Menteri," tulisnya.
Tiap hari
Pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 bisa dilakukan secara tatap muka maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ). Orangtua berhak memutuskan untuk mengikuti tatap muka atau PJJ.
Terkait PTM terbatas bisa dilaksanakan setiap hari. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Satuan pendidikan di daerah yang ditetapkan sebagai daerah khusus dapat melaksanakan PTM dengan kapasitas 100 persen setiap hari.
Sementara satuan pendidikan di level PPKM 1 dan 2, bisa melaksanakan PTM setiap hari dengan kapasitas 100 persen dari ruang kelas, dan lama belajar maksimal enam jam per hari. Syaratnya, capaian vaksinasi dosis 2 pada tenaga kependidikan di atas 80 persen dan masyarakat lanjut usia di atas 50 persen.
Jika capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan 50 -80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lansia 40-50 persen PTM dilaksanakan tiap hari secara bergantian; jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan lama belajar paling banyak enam jam per hari.
Jika capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan pada warga lansia di bawah 40 persen, pembelajaran tatap muka digelar setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen, dan lama belajar 4 jam per hari. Di daerah dengan PPKM level 3, maka PTM bisa tiap hari dengan kapasitas 50 persen secara bergantian, dan lama belajar maksimal 4 jam/hari. Ketika PPKM tingkat 4 pembelajaran penuh PJJ.
Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga sudah bisa dilakukan dengan pengaturan ketat. Adapun kantin di sekolah tetap belum boleh dibuka.