logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPublik Berharap DPR Tidak Ragu...
Iklan

Publik Berharap DPR Tidak Ragu Tetapkan RUU TPKS

Perjalanan legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tersendat meski telah disepakati di tingkat Baleg DPR. RUU ini tidak masuk dalam agenda paripurna DPR hari ini.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/k-JbptNRLH2OX9O7dFBTGx5JPrI=/1024x640/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2FScreen-Shot-2021-12-08-at-17.00.43_1638973378.png
TANGKAPAN LAYAR MEDIA SOSIAL

Rapat Pleno Pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (TPKS) yang dipimpin Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas, Rabu (8/12/2021). Setiap fraksi di Baleg DPR menyampaikan pandangan mini atas hasil penyusunan RUU TPKS.

JAKARTA, KOMPAS — Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II DPR yang dijadwalkan berlangsung Kamis (16/12/2021) hari ini diharapkan menetapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai RUU Usul Inisiatif DPR. Namun, RUU TPKS belum masuk di dalam jadwal rapat paripurna sehingga RUU itu belum akan diputuskan menjadi inisiatif DPR.

Melihat situasi darurat kekerasan seksual saat ini, sebagai wakil rakyat, DPR  diharapkan mengesampingkan kepentingan politik dan mengedepankan kepentingan korban kekerasan seksual-yang juga konstituen DPR—yang membutuhkan perlindungan hukum.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000