DPR akhirnya membuat sebuah kemajuan dengan menerima hasil kerja Panja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan setuju RUU tersebut menjadi RUU Usul Inisiatif DPR.
Oleh
Sonya Hellen Sinombor
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual akhirnya mengalami kemajuan. Rapat pleno Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (8/12/2021) petang, menerima hasil kerja Panitia Kerja Penyusunan RUU TPKS dan setuju membawa RUU ini ke dalam Rapat Paripurna DPR dan ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.
Pada rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (TPKS) yang dipimpin Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas, setiap fraksi di Baleg DPR menyampaikan pandangannya. Dari sembilan fraksi di DPR, tujuh fraksi menerima hasil kerja Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang TPKS dan menyetujui RUU tersebut dibawa dalam Rapat Paripurna DPR pada 15 Desember 2021.
Namun, satu fraksi, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), menolak RUU tersebut dan satu fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Golkar (FPG), meminta penundaan agar RUU tersebut dibahas kembali dalam masa sidang berikutnya untuk disempurnakan.
Pandangan FPG itu dipertegas oleh Ketua Baleg sebagai usulan penundaan. ”Perlu kami tegaskan FPG tidak menolak. Yang ada adalah meminta penundaan dan kita bisa pahami itu. Karena mungkin ingin melibatkan publik lebih dalam dan itu menjadi kebijakan FPG,” ujar Supratman.
Ketua Panja Penyusunan RUU tentang TPKS Willy Aditya menyambut gembira putusan Baleg tersebut. ”Akhirnya kita mendapatkan kepastian hukum untuk keadilan korban, ada payung dalam penegakan hukum tindak pidana kekerasan seksual. Ini menjadi titik cerah, sebuah langkah maju setelah selama ini terkatung-katung. Insya Allah tanggal 15 Desember sudah diparipurnakan sebagai RUU Usul Inisiatisf DPR,” ujar Willy usal Rapat Pleno Baleg DPR.
Sebelumnya, Willy menyampaikan laporan hasil kerja Panja yang bertugas menyusun Naskah Akademik dan RUU TPKS. RUU tersebut disusun guna melindungi korban kekerasan seksual secara hukum dan mendorong negara dan keluarga untuk berperan dalam upaya pemulihan korban juga pencegahan kekerasan seksual.
Akhirnya kita mendapatkan kepastian hukum untuk keadilan korban, ada payung dalam penegakan hukum tindak pidana kekerasan seksual. Ini menjadi titik cerah, sebuah langkah maju setelah selama ini terkatung-katung.
Sejak Panja dibentuk, berbagai rangkaian kegiatan telah dilakukan, mulai dari rapat pleno hingga rapat dengar pendapat umum untuk menyerap masukan sejumlah lembaga, kelompok masyarakat, dan pakar. Panja juga melakukan kunjungan diplomasi ke Ekuador (31 Oktober-6 November 2021) dan Brasil (18-24 November 2021) untuk melihat bagaimana negara tersebut mengatur penanganan kekerasan seksual.
Willy menyampaikan, berdasarkan pembahasan di tingkat Panja, judul RUU yang sebelumnya tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2021 sebagai ”RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual” diubah menjadi ”RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
”Dengan pertimbangan agar RUU ini dapat menjadi RUU tindak pidana khusus sehingga lebih efektif mengatasi kebuntuan hukum yang dialami korban selama ini dengan perundang-undangan yang telah ada,” jelas Willy.
Keputusan rapat pleno Baleg DPR disambut gembira banyak pihak, termasuk Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan dan Forum Pengada Layanan (FPL) Kekerasan terhadap Perempuan. ”Komnas Perempuan mengapresiasi fraksi-fraksi yang telah memberikan sikap menyetujui RUU TPKS untuk dibawa ke sidang paripurna DPR. Apresiasi juga terhadap anggota legislatif yang terus menyuarakan pentinganya pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Siti Aminah Tardi, komisionar Komnas Perempuan.
Kemajuan proses RUU TPKS sangat berarti bagi para korban, keluarga korban, para pendamping juga Komnas Perempuan di tengah lonjakan kasus yang tiada henti dilaporkan ataupun diberitakan. Meski demikian, substansi RUU tersebut perlu diperbaiki.
Harus dikawal
Oleh karena itu, Komnas Perempuan berharap RUU TPKS disahkan sebagai usul inisiatif DPR di sidang paripurna pada 15 Desember mendatang serta mengajak masyarakat untuk terus mengawal RUU TPKS ini sampai disahkan.
Novia, pendamping Women’s Crisis Center (WCC) Jombang, dan Tim Advokasi RUU PKS FPL juga menyampaikan apresiasi pada Panja RUU TPKS dan Baleg DPR. ”Kami (pendamping) menaruh harapan besar pada RUU TPKS yang sejak awal memang diharapkan mengakomodasi kebutuhan korban. Kami senang dengan hasil hari ini,” ujar Novi.
FPL juga mengapresiasi tujuh fraksi yang berjuang hingga RUU ini lolos. ”Keterlibatan semua pihak untuk mengawal RUU menjadi angin segar untuk mewujudkan indoensia adil dan beradab bagi korban kekerasan seksual,” kata Novia.