Tingkatkan Aksesibilitas Sarana dan Prasarana bagi Penyandang Disabilitas
Peningkatan pelayanan yang universal khususnya bagi penyandang disabilitas harus menjadi prioritas. Mewujudkan aksesibilitas yang inklusif ini tidak boleh ditunda dengan alasan anggaran.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
ITDP INDONESIA
Konferensi pers dan perayaan Hari Disabilitas Internasional di Terowongan Kendal, Jakarta, Jumat (3/12/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Para penyandang disabilitas sampai saat ini masih belum merasakan sarana dan prasarana secara optimal. Hari Disabilitas Internasional yang diperingati setiap tanggal 3 Desember menjadi momentum bagi semua pihak untuk menjamin sarana dan prasarana termasuk transportasi umum mudah diakses oleh penyandang disabilitas.
Ketua Gerakan Aksesibilitas Umum Nasional (GAUN) Ariani Soekanwo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/12/2021), menyampaikan, konstitusi telah menjamin hak-hak seluruh warga negara termasuk penyandang disabilitas mendapatkan berbagai fasilitas yang setara, termasuk akses terhadap transportasi publik.
Menurut Ariani, transportasi publik merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam tujuan pembangunan berkelanjutan yang telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017. Poin 11 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) menyebut bahwa pada 2030, setiap kota harus menyediakan akses terhadap sistem transportasi yang aman, terjangkau, mudah diakses, dan berkelanjutan bagi semua orang.
”Hal ini termasuk meningkatkan keamanan jalan dengan memperbanyak transportasi publik serta memperhatikan kebutuhan bagi kelompok rentan, perempuan, anak-anak, orang dengan disabilitas, dan warga lansia. Jadi, target ini adalah komitmen nasional dan global,” ujarnya.
Ariani menegaskan bahwa perubahan dan peningkatan pelayanan yang universal khususnya bagi penyandang disabilitas harus menjadi prioritas. Mewujudkan aksesibilitas yang inklusif ini tidak boleh ditunda dengan alasan apa pun, termasuk aspek anggaran.
ITDP INDONESIA
Konferensi pers dan perayaan Hari Disabilitas Internasional di Terowongan Kendal, Jakarta, Jumat (3/12/2021).
Guna mengakselerasi pemenuhan hak bermobilitas warga disabilitas dan menagih bentuk konkret dari kebijakan-kebijakan pemerintah, GAUN dan Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia telah membentuk 10 konsensus yang dihasilkan dari diskusi pada 2020. Konsensus ini menegaskan pentingnya keterlibatan kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas dalam perencanaan pembangunan akses dari dan menuju transportasi publik.
Selama 2021, GAUN, ITDP Indonesia, dan Lembaga PBB untuk Perempuan (UN Women) Indonesia juga telah bersinergi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mengkaji ulang Surat Edaran Menteri PUPR No 2/2018 tentang Pedoman Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki. Kajian ulang ini bertujuan untuk mengubah detail dalam pedoman surat edaran tersebut agar lebih ramah bagi penyandang disabilitas.
Sejumlah detail pedoman yang perlu dikaji antara lain penyesuaian dimensi ruang minimum pejalan kaki berkebutuhan khusus, penekanan fasilitas pendukung pada trotoar dan penyeberangan, hingga arahan penempatan ubin pemandu, ram, ruji-ruji penutup drainase, dan fasilitas pendukung lainnya.
Akses terhadap sarana dan prasarana termasuk transportasi publik yang aman dan nyaman tidak hanya menjadi fokus penyandang disabilitas, tetapi juga kaum perempuan.
National Program Officer End Violence Againts Women (EVAW) UN Women Indonesia Nunik Nurjanah mengatakan, perempuan kerap merasa tidak aman dan nyaman menggunakan transportasi umum ketika hari sudah gelap dan sepi. Saat kondisi tersebut, perempuan juga berpotensi menjadi sasaran tindakan kriminal atau perbuatan tidak menyenangkan.
Pelatihan operator
Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan Kementerian Perhubungan Marwanto Heru Santoso memastikan bahwa transportasi maupun sarana dan prasarana lainnya harus mudah diakses oleh semua orang serta tidak ada perbedaan. Penyediaan sarana dan prasarana yang inklusif ini sudah menjadi fokus dari Kemenhub dan kementerian/lembaga lainnya.
Ia juga menyatakan bahwa PPTB sangat terbuka untuk mengkaji ulang Peraturan Menhub No 98/2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus agar selaras dengan SE Menteri PUPR No 2/2018. Adapun prosedur dalam mengkaji ulang dengan yang melibatkan penyandang disabilitas dapat didiskusikan lebih lanjut.
Dalam mendukung dan meningkatkan layanan transportasi bagi para penyandang disabilitas, Kemenhub juga telah melakukan pelatihan khusus untuk petugas atau operator sarana dan prasarana transportasi. Melalui pelatihan ini, diharapkan para petugas atau operator dapat memiliki empati dan sensitivitas terhadap pengguna jasa transportasi, khususnya penyandang disabilitas.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Aris, penyandang disabilitas, menunjukkan kaki palsunya di depan Panti Sosial Bina Daksa Budi Bhakti, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (3/12/2021).
Peningkatan layanan transportasi ini juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kedua UU tersebut mengamanatkan dilaksanakannya asas pelayanan publik yakni adanya kesamaan hak, perlakuan tidak diskriminatif, dan penyediaan fasilitas bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.