logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPenyandang Disabilitas Berhak ...
Iklan

Penyandang Disabilitas Berhak Akses Pendidikan dan Pekerjaan

Meski telah diamanatkan di UU No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, hingga kini penghormatan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas masih belum terwujud. Disabilitas masih tertinggal dalam berbagai bidang.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DeF3WVPhhi9Sqhh4asyRnZFcZxA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F7b9bf257-027b-48a0-9d7f-ffc35a93f28a_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Kereta Commuter Line yang terpasang poster tanda kampanye inklusif tentang penyandang disabilitas saat berhenti di Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (15/10/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara yang lain sehingga harus diberi kesempatan mendapatkan pendidikan hingga pekerjaan di berbagai bidang. Hari Disabilitas Internasional 2021 seharusnya menjadi momentum untuk menghentikan berbagai diskriminasi dan memenuhi hak-hak para penyandang disabilitas.

”Ke depan kita berharap di dalam sektor apa pun, pekerjaan, komunikasi, dan hubungan (dalam masyarakat) tak ada lagi diskriminasi terhadap saudara kita yang disabilitas,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini kepada media seusai pembukaan rangkaian Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2021, Rabu (1/12/2021), di Kantor Kementerian Sosial.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000