Anak berprestasi dari keluarga tidak mampu tetap dijamin aksesnya untuk kuliah di perguruan tinggi terbaik melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Keberlanjutan program Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu harus dijamin. Sebab, implementasi program ini dinilai sebagai wujud dukungan pemerintah untuk memastikan anak-anak berprestasi dari keluarga tidak mampu dapat mewujudkan impiannya berkuliah di perguruan tinggi terbaik.
Dengan adanya program KIP Kuliah yang ditransformasi sebagai bagian dari konsep Merdeka Belajar, kini penerima KIP Kuliah tidak perlu khawatir akan biaya kuliah atau uang kuliah tunggal (UKT) di program studi terbaik yang diincarnya. Dukungan biaya hidup disesuaikan dengan indeks kemahalan di daerah peserta berkuliah untuk memberikan dukungan hidup yang layak.
Dalam rangka menjaga akuntabilitas dan efisiensi besaran biaya pendidikan pada program KIP Kuliah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan penyesuaian pada Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti, Rabu (10/11/2021), menyampaikan, Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2021 telah diubah menjadi Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 22 Tahun 2021.
”Beberapa poin penting dalam perubahan petunjuk pelaksana ini meliputi, antara lain, biaya pendidikan yang diusulkan harus dihitung berdasarkan besaran rata-rata biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah pada program studi penerima program KIP Kuliah,” kata Suharti.
Kemudian, tata cara penghitungan besaran rata-rata biaya pendidikan pada program studi penerima program KIP Kuliah adalah menghitung jumlah total biaya pendidikan pada seluruh mahasiswa non-KIP Kuliah dibagi dengan jumlah mahasiswa non-KIP Kuliah.
”Kami ingin memastikan tidak ada peningkatan biaya pendidikan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah. Jangan sampai biaya pendidikan penerima KIP Kuliah berbeda jauh dengan mahasiswa lain di kampus yang sama,” ujarnya.
Penetapan besaran biaya pendidikan untuk penerima program KIP Kuliah tahun akademik 2021/2022 yang sebelumnya telah disampaikan oleh perguruan tinggi kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) harus disesuaikan dengan juklak terbaru. Pengelolaan anggaran KIP Kuliah secara akuntabel dan efisien ini penting untuk menjaga keberlanjutan program prioritas ini.
”Pemerintah ingin terus membantu anak-anak berprestasi dari keluarga tidak mampu untuk mewujudkan impiannya melalui pendidikan tinggi dengan kualitas terbaik. Kemendikbudristek ingin program KIP Kuliah ini berkesinambungan dan membantu semakin banyak generasi muda Indonesia,” kata Suharti.
Secara terpisah, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim saat berkunjung ke Redaksi Harian Kompas beberapa waktu lalu mengatakan, afirmasi pendidikan untuk siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin serta berada di daerah 3T jadi komitmen serius pemerintah. Selama ini KIP Kuliah yang disalurkan pemerintah membuat perguruan tinggi ”dipaksa rugi”. Uang kuliah yang disubsidi negara dipukul rata Rp 2,4 juta per mahasiswa.
”Akibatnya, banyak lulusan SMA/SMK dari keluarga miskin tidak percaya diri untuk mengambil program studi terbaik atau kuliah di perguruan tinggi ternama di kota besar karena khwatir akan biaya kuliah dan biaya hidup. Perguruan tinggi juga jadi enggan untuk menerima mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang bisa masuk ke prodi teratas atau kategori A,” kata Nadiem.
Dengan perubahan KIP Kuliah yang memberikan subsidi sesuai kebutuhan biaya program studi dan biaya hidup mahasiswa di daerah yang dituju, subsidi UKT dinaikkan hingga maksimal Rp 12 juta untuk mahasiswa KIP Kuliah yang masuk ke program studi kelompok A.
”Sekarang ini, lulusan SMA/SMK sederajat penerima KIP Kuliah yang masuk ke program studi kelompok A naik 20 persen. Inilah wujud bahwa kenaikan kelas sosial bagi mahasiswa dari keluarga miskin benar-benar diwujudkan pemerintah,” kata Nadiem.
Pemerintah ingin terus membantu anak-anak berprestasi dari keluarga tidak mampu untuk mewujudkan impiannya melalui pendidikan tinggi dengan kualitas terbaik.
Sementara itu, Kepala Puslapdik Abdul Kahar menambahkan, usulan pimpinan perguruan tinggi tersebut disampaikan selambatnya 20 November 2021. Pihaknya akan memverifikasi dan meminta data pendukung tambahan hasil penghitungan besaran biaya pendidikan usulan pemimpin perguruan tinggi. Perguruan tinggi wajib melampirkan data pendukung, di antaranya rentang besaran biaya pendidikan sesuai program studi tahun ajaran berjalan, rentang besaran biaya pendidikan sesuai program studi dua tahun ajaran sebelumnya, serta surat keputusan penetapan UKT mahasiswa per program studi tahun berjalan atau SK penetapan biaya pendidikan mahasiswa setiap program studi tahun ajaran berjalan.
Kendati terjadi penyesuaian juklak, Kepala Puslapdik mengimbau mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak perlu khawatir hal tersebut akan memengaruhi penyaluran biaya hidup.
”Biaya hidup bagi penerima program KIP Kuliah sudah mulai disalurkan langsung ke rekening mahasiswa penerima program KIP Kuliah dan akan selesai disalurkan 30 November 2021,” kata Abdul.