Dinas Pendidikan Surakarta Panggil Kepala SD Pelanggar Prokes
Dinas Pendidikan Kota Surakarta berencana memanggil kepala SD Negeri 113 Nusukan Barat. Pemanggilan tersebut berhubungan dengan pelanggaran protokol kesehatan di sekolah itu.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SURAKARTA, KOMPAS — Dinas Pendidikan Kota Surakarta berencana memanggil Kepala SD Negeri 113 Nusukan Barat terkait pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di sekolah itu. Pelanggaran protokol kesehatan itu diketahui Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka saat melakukan inspeksi mendadak pada Selasa (9/11/2021).
”Saya sudah minta agar kepala sekolah dipanggil,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta Etty Retnowati saat ditemui di Taman Makam Pahlawan Kusuma Bhakti, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (10/11/2021).
Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di sekolah tersebut. Ia perlu memastikan seberapa berat dan seberapa sering protokol kesehatan itu dilanggar.
Adapun aktivitas pembelajaran tatap muka di SD Negeri 113 Nusukan Barat, kata Etty, juga sudah digelar kembali pada Rabu ini. Kemarin, aktivitas tersebut sempat dihentikan sementara untuk keperluan tes usap antigen.
Tes tersebut menyasar sekitar 60 warga sekolah yang terdiri dari murid dan guru di sekolah tersebut. Semuanya menunjukkan hasil negatif.
Etty menyatakan, temuan pelanggaran tersebut hendaknya menjadi pengingat bagi sekolah-sekolah lain agar lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan. Sejumlah pengawas juga sudah ditunjuk guna memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik di sekolah. Penunjukan pengawas telah dilakukan sejak pertama kali pembelajaran tatap muka terbatas dimulai pada September lalu.
”Karena pengawas itu juga hanya mengawasi 7-10 sekolah, jadi, dia harus mengawasi ini dengan baik,” kata Etty. Di sisi lain, pihaknya juga terus mengingatkan agar jajaran kepala sekolah mematuhi protokol kesehatan mengingat aktivitas pembelajaran tatap muka digelar di tengah pandemi Covid-19.
Terkait pemberian sanksi, pihaknya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun, pihaknya masih akan mengkaji bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Guru-guru itu harus sadar. Anak muridnya belum divaksin semua, terutama yang masih SD. (Gibran Rakabuming Raka)
Sebelumnya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memarkirkan mobil dinasnya di SD Negeri 113 Nusukan Barat. Biasanya, pemarkiran mobil dinas dilakukannya di tempat-tempat yang ia nilai bermasalah.
Gibran merasa pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di SD Negeri 113 Nusukan Barat tak cukup diberi peringatan lisan. Tingkat pelanggaran dari sekolah itu dinilai cukup fatal.
Ia menyaksikan sendiri bagaimana murid, guru, dan warga sekolah lainnya tidak mengenakan masker dalam aktivitas pembelajaran tatap muka terbatas. Untuk itu, aksi pemarkiran mobil dinas kembali dilakukannya.
Pemarkiran mobil dinas dengan pelat nomor AD 1 A itu juga pernah dilakukan di SMK Batik 2 Surakarta pada Agustus lalu. Saat itu, sekolah tersebut berencana menggelar pembelajaran tatap muka di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
”Guru-guru itu harus sadar. Anak muridnya belum divaksin semua, terutama yang masih SD. Simpel. Kalau mengajar tidak pakai masker, lalu murid-muridnya ikut meniru. Itu sudah parah. Kemarin, teriak-teriak minta PTM (pembelajaran tatap muka). Setelah PTM, malah nggak pakai masker,” kata Gibran.
Gibran belum menentukan berapa lama mobil dinasnya akan diparkirkan di sekolah tersebut. Saat ini, ia menggunakan mobil milik Pemerintah Kota Surakarta lainnya dengan pelat nomor AD 100 A untuk aktivitas kedinasannya.