Pembelajaran Tatap Muka, Kota Tangerang Syaratkan Orangtua Siswa SD Sudah Divaksin Covid-19
Siswa SD di Kota Tangerang bisa menghadiri sekolah tatap muka jika ada persetujuan orangtua, serta keluarga dalam satu rumah sudah divaksin Covid-19.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
Kompas/Priyombodo
Mariam mengajar mata pelajaran Matematika secara daring dalam pembelajaran jarak jauh di ruang kelas yang kosong di SD Negeri 02 Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Selasa (2/2/2021).
TANGERANG, KOMPAS — Seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 2 di Kota Tangerang, Banten, sebanyak 45 dari 448 sekolah dasar dan sederajat memulai pembelajaran tatap muka secara terbatas, Senin (25/10/2021).
Selain wajib mendapatkan persetujuan dari orangtua atau wali murid, keluarga dan kerabat siswa yang tinggal dalam satu rumah harus sudah menerima vaksin Covid-19. Jika tidak, peserta didik tetap mengikuti pembelajaran jarak jauh secara daring.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, seusai meninjau belajar mengajar di SD Negeri Pasar Baru 1, menyebutkan, setiap kelas kebagian jadwal satu kali tatap muka per pekannya. Siswa yang orangtua atau kerabatnya belum ikut vaksinasi Covid-19 tetap terlayani pembelajaran jarak jauh.
”Ada rencana kelas khusus bagi siswa yang orangtua atau kerabatnya tidak bisa ikut vaksinasi Covid-19 karena sakit. Nanti akan dicek dulu kesehatannya oleh RSUD Kota Tangerang,” tuturnya.
Wacana kelas khusus itu sebagai salah satu langkah antisipasi kluster sekolah di ”Kota Benteng”. Sebelumnya, sebanyak 69 siswa sekolah menengah pertama, guru, dan staf terkonfirmasi positif Covid-19 setelah menjalani tes PCR acak di 35 sekolah.
Seorang anak menerima suntikan dosis pertama vaksin Covid-19 produksi Pfizer yang digelar Puskesmas Cipadu di halaman SD Negeri Kreo 05, Larangan, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (28/8/2021). Vaksin tersebut diperuntukkan bagi anak usia 12 tahun ke atas dan warga setempat. Antusiasme warga cukup tinggi mengikuti kegiatan vaksinasi massal tersebut.
Secara terpisah, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Tangerang Helmiati menuturkan, kapasitas kelas maksimal 50 persen dengan pembagian waktu pukul 07.00 hingga pukul 09.00 untuk kelas pagi dan pukul 10.00 hingga pukul 12.00 untuk kelas siang.
”Siswa kelas 1-3 kebagian tatap muka 90 menit, sedangkan kelas 4-6 selama 120 menit,” ujarnya.
Terdapat juga Satgas Covid-19 tingkat sekolah dan kelas 4-6 yang beranggotakan guru, staf, dan siswa sesuai kebutuhan setiap sekolah. Tugasnya mengawasi protokol kesehatan, kondisi kesehatan, dan berkoordinasi dengan puskesmas setempat.
Adapun hingga Senin ini, sebanyak 35 warga masih menjalani perawatan karena positif Covid-19 di Kota Tangerang. Secara keseluruhan tercatat 29.581 kasus positif Covid-19 sejak wabah melanda Tanah Air, 491 kasus meninggal, dan 29.055 kasus sembuh.