Organisasi Guru Terus Perjuangkan Keadilan Bagi Guru Honorer
Harkat, martabat, perlindungan dan kesejahteraan masih menjadi mimpi bagi guru honorer yang belum lulus seleksi aparatur sipil negara.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·6 menit baca
DOKUMENTASI AGSI
Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) memperjuangkan nasib guru honorer mata pelajaran sejarah yang tidak bisa ikut ujian seleksi PPPK tahap 1 pada 13-17 September 2021. Presiden AGSI Sumardiansyah Perdana Kusuma (memegang kertas, dari arah kanan) mengantarkan surat ke Kemendikbudristek untuk meminta penjelasan resmi atas nasib guru honorer sejarah.
JAKARTA, KOMPAS - Sejumlah organisasi guru menemukan indikasi pelanggaran dan ketidakadilan yang merugikan para guru honorer dalam seleksi tahap 1 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Seharusnya, para guru honorer diprioritaskan dalam seleksi tersebut.
Pada 8 Oktober lalu diumumkan sebanyak 173.329 guru honorer lulus seleksi tahap 1 aparatur sipil negara (AS) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Peserta diseleksi dari pengajuan pemerintah daerah sebanyak 506.252 orang yang memperebutkan 322.665 formasi.
Jika mengacu pada ambang batas yang ditetapkan, maka guru honorer yang lulus hanya 90.836 orang. Setelah ada desakan dari DPR dan organisasi guru, panitia seleksi nasional (Panselnas) kemudian memberikan tambahan afirmasi, khususnya untuk guru honorer yang berusia di atas 50 tahun dan daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), serta Provinsi Papua dan Papua Barat. Dengan tambahan afirmasi tersebut, maka jumlah kelulusan bertambah 82.493 orang sehingga yang dinyatakan lulus sebanyak 173.329 guru honorer.
Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Wijaya di Jakarta, Selasa (12/10/2021), mengatakan, PB PGRI terus menerima laporan dan masalah terkait hasil seleksi guru honorer PPPK yang diumumkan pada 8 Oktober lalu.
Menyikapi hal tersebut, para guru honorer diberi pembekalan dan pendampingan selama masa sanggah. Guru harus fokus pada pembuktian dalam kesalahan rekapitulasi nilai dan afirmasi untuk memanfaatkan masa sanggah tersebut.
“Kami terus mengkaji hasil seleksi guru PPPK tahap 1 untuk memberikan masukan dan mendorong evaluasi pelaksanaan seleksi PPPK guru serta mengakomodir solusi afirmasi di masa kerja, kinerja, dan daerah khusus 3T,” kata Wijaya.
Dari berbagai laporan yang masuk ke PB PGRI, terungkap faktanya tidak semua peserta dari tenaga pendidik (guru) menerima pengumuman tersebut. Di antaranya, mereka mempertanyakan terkait kelolosan administrasi dan kelulusan seleksi ASN PPPK Guru tahap 1 yang berasal dari tenaga kependidikan, seperti tata usaha dan pustakawan.
Lulusnya peserta seleksi dari tenaga kependidikan tersebut menimbulkan tanda tanya, terutama terkait konsistensi bahwa peserta seleksi ASN PPPK Guru 2021 mengacu ke Permenpan RB No. 28 tahun 2021 pasal 4 ayat 1 bab II tentang persyaratan peserta. Belum lagi berbedanya tugas pokok dan fungsi tenaga kependidikan mengacu pasal 39 ayat 1 Bab XI UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sehingga kelulusan mereka menimbulkan persoalan baru, terkait validitas data yang diambil bersumber dari Dapodik.
Hal lainnya terkait dengan adanya peserta seleksi yang sudah tidak aktif mengajar dan berpindah tempat tugas mengajar, tetapi masih mengikuti seleksi di sekolah yang dulu menjadi induk/tempat mengajarnya. Terkait hal tersebut menimbulkan pertanyaan tentang periode penarikan data di Dapodik serta validitas datanya.
“Dampaknya banyak pelamar yang memilih sekolah tersebut karena mendapatkan informasi tidak ada sekolah induknya. Namun, setelah pengumuman mereka masih tercatat dan lulus mengisi formasi,” kata Wijaya.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menerima audiensi dari para guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori usia tiga puluh lima ke atas (GTKHNK 35+), di Lampung, Rabu (6/1/2021).
Wijaya yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Komunikasi Guru Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Nasional mengatakan, formasi mata pelajaran IPS yang terbatas pada akhirnya dilinierkan dengan prakarya membuat guru tidak menguasai materi kompetensi teknisnya. Ada juga guru dengan kualifikasi pendidikan bahasa Inggris yang telah lama mengajar di jenjang Sekolah Dasar, tidak bisa melamar formasi guru kelas karena terbentur Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1460 tahun 2021. Hal ini menimbulkan tanda tanya dan kekecewaan dari mereka yang telah mengabdi lama di jenjang SD tetapi tidak bisa melamar formasi di sekolahnya.
Laporan yang diterima PGRI sejak awal telah terdiagnosa dan pada akhirnya terjadi kemudian menimbulkan persoalan yang mewarnai rangkaian seleksi ASN PPPK Guru 2021. Meski demikian, kehadiran Permenpan RB No. 1669 tahun 2021 patut diapresiasi karena sedikit mengobati beberapa temuan yang mencederai rasa keadilan guru honorer.
Banyaknya peserta yang lulus ambang batas tetapi tidak bisa mengisi formasi membuat mereka was-was apakah usaha mereka berbuah manis di tahun ini.
Banyaknya peserta yang lulus ambang batas tetapi tidak bisa mengisi formasi membuat mereka was-was apakah usaha mereka berbuah manis di tahun ini. Walaupun, mereka menyadari termasuk kelompok pelamar 2 yang tidak mengisi formasi kelompok pelamar 1.
“Beberapa temuan tersebut, menambah deretan persoalan terkait penuntasan tata kelola guru, khususnya penyelesaian masalah honorer. Harkat, martabat, perlindungan dan kesejahteraan masih menjadi mimpi bagi guru honorer yang belum lulus di seleksi ASN PPPK Guru tahap 1. Kecuali afirmasi masa kerja dan kinerja menjadi salah satu penentu kelulusan. Memuliakan guru berarti menjaga masa depan bangsa. Di tangannya lahir generasi pelanjut estafet kepemimpinan bangsa ini,” kata Wijaya.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mendesak Panselnas untuk membuka datanya ke publik. P2G juga mengkritisi dugaan kurangnya transparansi dan akuntabilitas pengumuman seleksi PPPK Tahap I. Sebab, ketika para peserta mengecek hasil kelulusannya di website, yang muncul hanya keterangan Lulus atau Tidak Lulus.
Panselnas tidak mencantumkan nilai akhir atau akumulasi nilai akhir ditambah nilai afirmasi dari peserta tes. Padahal, informasi mengenai nilai yang diperoleh peserta tes ini sangat dibutuhkan dan penting untuk menyiapkan diri dalam tes tahapan 2 nanti.
Selain itu, informasi tersebut juga menjadi acuan dan gambaran kemampuan diri para guru honorer. Jadi, para guru honorer pun tak tahu kenapa mereka tak lulus tes. Begitu pun sebaliknya, bagi peserta yang dinyatakan lulus tes, juga tak diberikan informasi berapa nilai akhir yang mereka peroleh, termasuk perhitungan poin afirmasi yang mereka dapatkan.
Kebutuhan Guru
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pemerintah akan memenuhi kebutuhan guru dengan pengangkatan sekitar satu juta guru PPPK. “Saya akan yakinkan pemerintah daerah untuk meningkatkan formasi dari daerah masing-masing. Anggaran akan diamankan pemerintah pusat. Daerah 3T belum cukup guru yang melamar. Kami berharap bisa dioptimalkan di tahap 2 dan 3,” ujar Nadiem.
DOKUMENTASI KEMDIKBUDRISTEK
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memantau pelaksanaan tes ASN PPPK yang diikuti guru honorer di sekolah negeri di Solo, Senin (13/9/2021).
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, Suwandi Nasution pekan lalu, menyampaikan, di daerahnya jumlah pendidik dan tenaga kependidikan masih jauh dari kebutuhan, sehingga mengharuskan setiap satuan pendidikan merekrut tenaga honorer di satuan pendidikan negeri. “Anggaran biayanya dibebankan pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” kata Suwandi.
Sementara itu, pada tahun 2021, Kota Pontianak, Kalimantan Barat menunda penerimaan guru PPPK karena merasa perlu menghitung ulang kebutuhan yang mendesak menyesuaikan dengan anggaran yang ada. “Pada saat pertemuan daring dengan Pak Menteri yang lalu, (gaji) PPPK ditanggung oleh kementerian sehingga daerah mengoptimalkan penerimaan PPPK. Namun, setelah dipertanyakan lebih lanjut, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa itu (gaji PPPK) ditanggung oleh APBD. Makanya, tahun 2021 kita menunda untuk Kota Pontianak,” kata Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan I Tahun 2020/2021 Komisi X DPR RI.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Sutanto menjelaskan, anggaran untuk gaji PPPK diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akan disalurkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU). “Saya sudah konsultasi dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Tahun 2021 sudah diberikan tiga bulan. Nanti tahun 2022 akan diberikan 12 bulan bagi guru PPPK yang sudah diterima tahun ini. Jadi, pendanaan bukan dari APBD murni, melainkan dari DAU,” ujar Sutanto.
Sementara itu, Koordinator Forum Komunikasi Alumni Kristen Universitas Indonesia Mauren Toruan mengatakan, dalam pemenuhan kekurangan guru, Kemendikbudristek dan Kementerian Agama masih kurang koordinasi dan atensi pada pengadaan formasi guru pendidikan agama, termasuk Pendidikan Agama Kristen (PAK). Berdasarkan Dapodik 2021, guru PAK di sekolah-sekolah negeri kurang, tetapi pemda minim bahkan kosong mengajukan formasi untuk seleksi guru PAK berstatus PPPK.