logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPeraturan Presiden untuk...
Iklan

Peraturan Presiden untuk Peningkatan Budaya Literasi Disiapkan

Pemerintah menyiapkan regulasi berupa PP untuk meningkatkan literasi masyarakat. Ini diharapkan bisa membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/k_y7iG7n0zzP4d38fhGmePt3eDs=/1024x461/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2FWhatsApp-Image-2021-08-11-at-13.15.13_1628662955.jpeg
RUMAH LITERASI RANGGI

Duta Bahasa Sumut berkegiatan di Rumah Literasi Ranggi, di Deli Serdang, Sumatera Utara, Juli 2021.

JAKARTA, KOMPAS — Memajukan budaya literasi masih menjadi tantangan di Indonesia. Meskipun ada berbagai gerakan literasi secara nasional, tingkat sekolah ataupun keluarga, gerakannya tidak bersama-sama dan tidak bersinergi sehingga tidak berdampak optimal pada peningkatan budaya literasi nasional. Untuk itu, peta jalan peningkatan budaya literasi disiapkan dan akan diperkuat dengan peraturan presiden.

Asisten Deputi Literasi, Inovasi, dan Kreativitas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Jazziray Hartoyo, dalam peluncuran Platform Buku Digital Untirta Press dan Seminar Literasi, Selasa (12/10/2021), mengatakan, peta jalan literasi nasional 2021-2024 akan menyasar gerakan literasi nasional di sekolah, keluarga, dan masyarakat. Saat ini, ada 61 kementerian/lembaga yang melakukan gerakan literasi, tetapi tidak terintegrasi  dan terkoordinasi.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000